GlobalMaluku.ID,KAIRATU-Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tabarak atauran ,alias tidak tahu aturan terkait dengan penetapan pegawai negeri sipil (PNS).
Golongan PNS menunjukan tingkatan berdasarkan ijasah dan jenis pekerjaan yang di berikan pegawai kepada PNS yang berhak ,karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi esalon I,II,III,atau IV
“Akan tetapi apa yang di lakukan Pj Bupati SBB yang tidak tahu aturan .”Golongan di dalam PNS di tentukan oleh pendidikan terakhir yang didapatkan oleh seorang,dan juga masa bakti(lama bekerja)PNS tersebut.Golongan yang paling rendah di dalam PNS adalah golongan I, II dan dilanjutkan golongan III dan IV.
Berdasarkan hasil pantauan media ini,Kamis(22/2/6/2023), hal ini terjadi pada salah satu Rumah sakit yang berada pada Kairatu Barat ,kabupaten SBB.”Salah satu PNS yang baru bertugas di Rumah sakit tersebut yang dimana mempunyai golongan IID diangkat Pj Bupati SBB menjadi Kepala Rumah Sakit Kairatu Barat.Sedangkan ada PNS di Rumah Sakit tersebut yang mempunya pangkat atau golongan yang paling tinggi tidak diangkat menjadi Kepala RS malahan yang baru mempunyai pangkat dan golongan yang sangat rendah diangkat jadi Kepala RS.
Setelah di himpun keterangan oleh media ini salah satu pegawai yang mempunyai pangkat dan golong lebih tinggi dan terlama di RS tersebut tidak diangkat jadi Kepala RS ,akan tetapi hal konyol yang di lakukan Pj Bupati SBB di luar aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian GlobalMaluku.id juga melakukan pantauan terkait dengan pegawai yang baru di tempatkan di RS tersebut menolak untuk menjadi kepala RS.”Dan bahkan yang bersangkutan langsung ke BKD pertanyakan terkait dengan dirinya menjadi kepala RS Kairatu Barat ,karena dirinya merasa pangkat dan golongannya belum cukup untuk menjadi kepala RS.
Dan katanya Kepala Badan Kepegawaian (BKD)Gaspar Pesireron M.Pd, mengatakan, kepada pegawai tersebut ,bahwa ibu langsung ke Pj Bupati jua ,karena yang menempatkan ibu sebagai kepala RS itu adalah Pj Bupati,miris.
Hal ini di ungkapkan salah satu tokoh masyarakat SBB yang enggan namanya di publikasikan, mengatakan, bahwa Pj Bupati SBB tidak tahu aturan yang berlaku dalam PNS ,semestinya dia harus tahu aturan ,tegasnya.