Home / Berita

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:04 WIB

Miris Golongan IID Di Angkat Jadi Kepala RS ,Pj Bupati SBB Tidak Tahu Aturan

GlobalMaluku.ID,KAIRATU-Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tabarak atauran ,alias tidak tahu aturan terkait dengan penetapan pegawai negeri sipil (PNS).

Golongan PNS menunjukan tingkatan berdasarkan ijasah dan jenis pekerjaan yang di berikan pegawai kepada PNS yang berhak ,karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi esalon I,II,III,atau IV

“Akan tetapi apa yang di lakukan Pj Bupati SBB yang tidak tahu aturan .”Golongan di dalam PNS di tentukan oleh pendidikan terakhir yang didapatkan oleh seorang,dan juga masa bakti(lama bekerja)PNS tersebut.Golongan yang paling rendah di dalam PNS adalah golongan I, II dan dilanjutkan golongan III dan IV.

Berdasarkan hasil pantauan media ini,Kamis(22/2/6/2023), hal ini terjadi pada salah satu Rumah sakit yang berada pada Kairatu Barat ,kabupaten SBB.”Salah satu PNS yang baru bertugas di Rumah sakit tersebut yang dimana mempunyai golongan IID diangkat Pj Bupati SBB menjadi Kepala Rumah Sakit Kairatu Barat.Sedangkan ada PNS di Rumah Sakit tersebut yang mempunya pangkat atau golongan yang paling tinggi tidak diangkat menjadi Kepala RS malahan yang baru mempunyai pangkat dan golongan yang sangat rendah diangkat jadi Kepala RS.

Baca Juga  Pemkot Ambon Klarifikasi Isu 'Tebang Pilih' dalam Penempatan UMKM

Setelah di himpun keterangan oleh media ini salah satu pegawai yang mempunyai pangkat dan golong lebih tinggi dan terlama di RS tersebut tidak diangkat jadi Kepala RS ,akan tetapi hal konyol yang di lakukan Pj Bupati SBB di luar aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian GlobalMaluku.id juga melakukan pantauan terkait dengan pegawai yang baru di tempatkan di RS tersebut menolak untuk menjadi kepala RS.”Dan bahkan yang bersangkutan langsung ke BKD pertanyakan terkait dengan dirinya menjadi kepala RS Kairatu Barat ,karena dirinya merasa pangkat dan golongannya belum cukup untuk menjadi kepala RS.

Baca Juga  Kapolres Kunjungi Kecamatan Huamual Dalam Rangka Keamanan Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Dan katanya Kepala Badan Kepegawaian (BKD)Gaspar Pesireron M.Pd, mengatakan, kepada pegawai tersebut ,bahwa ibu langsung ke Pj Bupati jua ,karena yang menempatkan ibu sebagai kepala RS itu adalah Pj Bupati,miris.

Hal ini di ungkapkan salah satu tokoh masyarakat SBB yang enggan namanya di publikasikan, mengatakan, bahwa Pj Bupati SBB tidak tahu aturan yang berlaku dalam PNS ,semestinya dia harus tahu aturan ,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Mangkir Dua Kali dari Panggilan DPRD, Komisi I Ancam Laporkan Oknum TNI ke Mabes

Berita

Wali Kota Ambon Lantik 59 Kepala Sekolah, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan

Berita

Benhur Watubun Konsolidasikan Kader PDIP di Seram Selatan, Tekankan Militansi dan Kedekatan dengan Rakyat

Berita

Unpatti Buka Seleksi Mandiri UTBK 2026, Lebih dari 3.100 Calon Mahasiswa Perebutkan Ribuan Kursi Tersisa

Berita

Unpatti Dorong Nelayan Ureng Naik Kelas, Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Tinggi

Berita

Wali Kota Ambon: ASN Harus Siap Melayani, Bukan Sekadar Mencari Pekerjaan

Berita

Unpatti Perkuat Jejaring Global, Duta Besar Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Riset di Maluku

Berita

Kunjungi Kejari SBT, Kajati Maluku: Jaga Integritas, Itu Mahkota Seorang Jaksa!