GlobalMaluku.ID,LOKKI-pantauan media ini terkait dengan polimik pemekaran Dusun Katapang menjadi Desa.Diduga Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat( SBB )Andi Chandra As’addudin Paksakan Pemdes untuk segera melakukan Sosialisasi Katapang menjadi Desa.
Pada Senin(29/5/2023) Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) menggelar rapat bersama masyarakat Desa Lokki terkait dengan Sosialisasi Pemekaran Dusun Katapang menjadi Desa.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Balai Saniri Desa Lokki ,yang diikuti oleh seluruh Warga .
Hadir dalam Sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemerintahan Desa(Pemdes)SBB Rein Lisapali ,Kepala Biro Hukum SBB Dhani Souhoka,salah satu Pakar Hukum, Karel Riry SH.MH.APT, serta Tokoh Masyarakat ,Simon Haurisa,beserta BPD dan ada beberapa pegawai Pemda SBB .”Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 12.00.WIT.
Dalam rapat tersebut, masyarakat Desa Lokki menolak sosialisasi Dusun Katapang menjadi Desa ,karena tahapan -tahapan sosialisasi tersebut sudah ke sekian kalinya.”Sehingga membuat warga geram .
“Dan pada saat itu juga, masyarakat menolak akan kegiatan sosialisasi tersebut dengan tegas.
Hal ini diungkapkan ,oleh salah satu pakar Hukum Karel Riry ,SH.MH.APT pada Media ini,bahwa
Tahapan sosialisasi itu merupakan tahapan-tahapan ke sekian kalinya, atau minimal langkah kedua dari sebuah proses dimana pemekaran sebuah wilayah,ujarnya.
Namun,menurut Riry, kita berbicara tentang pemekaran sebuah wilayah itu ,sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 .
Dia mengatakan,pada intinya bahwa, mau mekarkan sebuah desa harus memenuhi syarat Formal dan Materil .Kalau syarat formal itu berarti ,mereka harus ikut tahapan mulai dari awal ,sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,harus ada administrasinya, penduduknya ,dan segala macam.”Kemudian mereka harus memperhatikan soal desa induknya ,asal usul desa induknya ,yang mereka tempati itu asal usulnya apa? terangnya.
Sedangkan syarat materilnya adalah , mereka punya wilayah .Kalau sekarang mereka bilang ,dia punya wilayah apa?Wilayah administratif atau wilayah yang dia tempati itu statusnya apa?,ucap pakar Hukum tersebut.
Riry juga menyatakan ,kalau kita berbicara wilayah ,maka acuannya adalah, Permendagri 52 .”Kalau Permendagri 52 itu memungkinkan ,untuk kemudian pemerintah daerah kabupaten SBB mengeluarkan peraturan daerah atau paling kurang peraturan Bupati untuk mengatur soal wilayahnya.”Sekarang kalau mau mekarkan dusun Katapang , wilayahnya mana ?.
Tanpa ada peraturan Bupati atau peraturan daerah, mau mekar kan dengan cara apa? Mau Taru di gosepa atau di lautan? atau udara? Cetusnya .
Misalnya mekarkan dusun Katapang lalu bagaimana dengan batas wilayahnya ?Bagaimana tanah-tanah yang berada dalam wilayahnya,bagaimana dengan tanah-tanah yang mereka tempati ,dalam status hukum seperti itu apakah itu, dimungkinkan?,ungkap Riry.
Dijabarkannya, kalau kita hubungkan dengan Udang-Udang dengan nomor 30 – 2014, tentang pelaksanaan Pemerintahan ,maka kemudian itu mewajibkan pemerintah harus mengikuti dan melaksanakan tugas-tugas fungsi pemerintahan .”Mereka harus mengikuti peraturan perundangan ,dan asas umum pemerintahan yang baik .Mengapa? Tanpa mereka mengikuti itu, maka kemudian bisa terjadi kekacauan ,bisa terjadi pelanggaran hak asasi ,bisa terjadi benturan di tengah masyarakat ,nah disinilah letaknya,jelas Riry.
Kata Riry kalau sampai itu terjadi, dan mereka tetap memaksakan kehendak ,harus sosialisasi , kemudian mereka menerbitkan Rekomendasi tersebut ,maka masyarakat Negeri Lokki bisa melakukan gugatan ke PTUN, bahwa ada pelanggaran disana asas umum pemerintahan baik dan peraturan perundangan PTUN.
Kalau masalah ini terjadi maka ,dia sudah melakukan perbuatan melawan hukum,ucap Karel.
Secara singkat Riry juga menyampaikan, Kalau mereka mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan yang ada, maka kemudian ia sudah melenceng dari tugas dan fungsi pemerintahan sesuai UUD 30- 2014 .Maka dikatagorikan melakukan the for Men de do ho).”Maka masyarakat Lokki harus memberikan perlawanan dan penolakan ,karena surat -surat, yang pemerintah daerah terima dalam hal ini Pemdes,terima ,surat-surat yang di tanda- tangani oleh orang yang tidak ada kepentingan di dalamnya .”Contoh pada kepala dusun Katapang .Kepala dusun Katapang tidak pernah ada selama ini ,lalu orang yang mengangkat dirinya sebagai kepala dusun itu kan tidak ada, berarti dia sudah melanggar pasal 228 KUHP Hukum Pidana,karena menggunakan tidak punya jabatan ,martabat, tidak ada punya kedudukan, lalu mengambil ali itu kan perbuatan Pidana .Surat-surat yang dia buat itu sudah memenuhi unsur pidana pasal 263 yaitu membuat surat-surat palsu, tetap Pidana,paparnya.
Lebih lanjut dirinya katakan ,kalau pemerintah daerah mengikuti mereka ,dan sekarang sementara mengikuti ,maka pemerintah daerah turut serta didalamnya.
Dengan spontan,ia juga katakan, Pemdes kalau sampai terlibat didalamnya, pembuatan surat palsu dan martabat palsu berarti Hukum Pidana 228 ,tandasnya.
Ia juga menjelaskan ,kalau surat palsu pembuatan dan penggunaan surat Palsu 263 ayat 1 -2 .”Kalau martabat atau jabatan yang tidak ada, dan di adakan martabat palsu, maka kemudian itu memenuhi pasal 228 KUHP Pidana .Nah kalau Pemerintah daerah dalam hal ini Pemdes dia masuk ke dalam ,maka pemdes turut terlibat atau turut serta di dalam rencana tersebut ,maka Pemdes terkkena dengan pasal 55 KUHP Pidana .
“Pemerintah daerah bisa dituntut melakukan tindak pidana, dan karena itu pemdes bisa di laporkan ke kepolisian,karena menyetujui sebuah tindak Pidana ,perbuatan -perbuatan melawan kehendak di luar jalur hukum yang berlaku .
Yang kedua bisa di gugat di PTUN karena melakukan perbuatan melawan hukum ,tegasnya.