AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Sikap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam menyikapi persoalan pertambangan batuan menunjukkan pendekatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Rakyat”, kepolisian tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Hal ini terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kejaksaan Negeri Ambon serta para pengusaha tambang batuan, Rabu (7/10/2026).
Dalam persoalan tambang batuan, kepastian hukum dan perizinan tetap menjadi hal utama. Namun, di sisi lain terdapat masyarakat kecil yang berada dalam mata rantai aktivitas tersebut, termasuk para sopir truk yang menjadikan pengangkutan material sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, sikap Polresta Ambon yang mendukung proses penataan dan penyelesaian persoalan tambang secara legal menjadi bagian penting dalam mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Pendekatan tersebut menempatkan hukum dan kepentingan masyarakat dalam satu ruang penyelesaian. Aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan harus ditertibkan, tetapi kegiatan yang dapat memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan perlu diberikan ruang untuk ditata sehingga dapat berlangsung secara legal.
Bagi para sopir truk, persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas tambang, tetapi menyangkut dapur keluarga dan keberlangsungan hidup.
Ketika tambang dihentikan tanpa ada kepastian mengenai proses perizinan dan solusi lanjutan, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.
Dalam konteks inilah semangat “Polisi Bersama Rakyat” menjadi relevan. Kepolisian tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi bagian dari proses menjaga ketertiban sosial dengan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat.
RDP tersebut juga memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor. ESDM memiliki kewenangan terkait perizinan pertambangan, DLHP berkaitan dengan aspek lingkungan, sementara aparat penegak hukum memastikan ketentuan hukum dijalankan.
Dengan demikian, solusi yang diharapkan bukan sekadar menghentikan aktivitas tambang, melainkan membangun tata kelola yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, perlindungan lingkungan dan kepastian mata pencaharian bagi masyarakat.
Sikap Polresta Ambon dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
Polisi bersama rakyat bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi memastikan penegakan aturan tetap memiliki sisi kemanusiaan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara sah dan bertanggung jawab.



































