Piru,Global Maluku.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/11/22).
Dalam Paripurna tersebut Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholut membuka rapat tersebut serta menjelaskan, sesuai dengan pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan APBD, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
“Pasal 90 ayat 1, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS paling lambat minggu kedua (2) bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” papar Lisaholit.
Lisaholit menyimpulkan, sesuai ayat 2 kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud ayat 1, harusnya ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan agustus.
Karena menurutnya, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, pembahasan RAPBD dimulai dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan pada RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja yang terukur.
“Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi mikro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaian langkah-langkah kongkrit untuk mencapai target,” terang Lisaholit.
Sedangkan PPAS, kata Lisaholit, disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
“Sesuai hal tersebut, setelah pemerintah daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS Kabupaten SBB Tahun anggaran 2023, seharusnya rancangan KUA dan PPAS diserahkan Pemda kepada DPRD pada bulan Agustus, namun baru diserahkan pada rapat paripurna ini,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan, ini menjadi catatan dan perhatian bagi pemerintah daerah agar dapat melakukan evaluasi terhadap siklus sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Sehingga ditahun berikutnya penyerahan dokumen lebih awal, baik rancangan KUA-PPAS maupun perubahan KUA dan PPAS perubahan.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati SBB menyerahkan dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 kepada DPRD yang di terima Ketua DPRD SBB.
Dengan diterimanya dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023, Lisaholit mengatakan, mengingat pentingnya kedua dokumen tersebut, dalam menentukan postur APBD kabupaten SBB tahun anggaran 2023, dirinya berharap agar Banggar DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah untuk bersama meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan secara komprehensif sehingga selesai tepat waktu dengan baik.