GlobalMaluku.ID,Piru-Pada saat memasuki masa-masa Pemilu, para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun” .Salah satunya dengan politik uang. Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan negara, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini dapat menjurus pada tindakan korupsi. Politik uang sangat merugikan bagi kemajuan bangsa dalam sistem demokrasi di Indonesia, dan terlebih khusus di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).Hal ini di sampaikan Salah satu Tokoh Pemuda SBB,Moses Rutumalessy pada media ini,Selasa(24/10/2023).
Rutumalessy mengatakan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten SBB harus melihat para caleg yang sudah terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap(DCT)karena masi banyak peserta caleg yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam pemilu.
Dirinya mengakui ada salah satu calon legislatif ,yang saya laporkan ke KPU SBB yaitu:Andi Nur Akbar asal partai Demokrat dapil Kecamatan Seram Barat ,Taniwel dan Taniwel Timur,dia merupakan salah satu suplayer dengan nama CV Aurora,yang dimana dia mengendalikan semua proyek di Kabupaten SBB.
Seorang caleg dia tidak boleh bersentuhan dengan keuangan negara.”Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU(PKPU)No 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 8,
Pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3:tentang pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat (DPR)baik itu Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”Tak hanya itu,Kepala Desa,Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD)serta Suplayer Proyek atau pemenangnya barang dan jasa pada keuangan negara harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat 3 Oktober 2023.
PKPU No 10 pasal 12 ayat 8 tentang:bersedia untuk tidak berpratik sebagai akuntan public, advokat, notaris, Pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dari bunyi pasal 2 ayat 8 diatas maka perlu di garis bawahi pada kalimat, “melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan keuangan negara.
“Nah KPU SBB harus melihat hal ini,karena yang bersangkutan adalah supalayer dari semua proyek yang berada di Kabupaten SBB yang berjuluk Bumi Saka Mese Nusa.
Adapun isi laporan yang di laporkan Rutumalessy pada tanggal 3 Oktober 2023 ke KPU Kabupaten SBB, sampai saat ini belum di respon oleh ketua KPU SBB Syarif Hehanussa.
Lanjutnya, peraturan sangat jelas, KPU harus melihat kejelasan para caleg yang sudah mendaftar di KPU SBB.
Oleh karena itu, sambung tokoh Pemuda tersebut, KPU SBB harus paham dengan aturan yang sudah berlaku, kita harus paham aturan pemilu agar tidak melakukan pelanggaran,tandasnya.