GlobalMaluku.ID,Piru-Penjabat(Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)DR. Achamad Jais Ely. ST. M. Si, bersama istri Ny. Anita Jais Ely ,menunaikan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 November 2024 di TPS 10 Desa Piru,Kecamatan Seram Barat,kemarin sudah sesuai aturan.

Hal tersebut di sampaikan salah satu tokoh muda SBB,Moses Rutumalessy pada media ini,Senin(2/12/2024).
Dirinya mengatakan Pj Bupati coblos di TPS 10 itu tidak melanggar aturan.”Dijelaskan, menjelang Pilkada 2024,Komisi Pemilihan Umum(KPU) membuka pelayanan pindah memilih, hal ini guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah tempat pemungutan suara(TPS) asal untuk tetap bisa memilih pada pemilu 2024 di TPS terdekat.Pentingnya pelayanan ini, untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya,ujar Rutumalessy.
Seperti yang dilansir oleh salah satu media online,bahwa Penjabat bupati SBB dan istri melanggar aturan karena menentukan hak politiknya di TPS 10,pernyataan itu tidak benar, mana mungkin seorang kepala daerah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya,ucapnya
Lanjutnya, Apa iaaa?,Bupati coblos di Piru kaya preman, semua itu ada aturan dan sudah di koordinasikan dengan KPU dan BAWASLU, tambahnya.
Bupati dan Istrinya punya KTP beralamat Piru, jadi coblos di TPS 10 itu sudah betul dan tidak langgar aturan.
Bupati sebagai penanggung jawab di kabupaten ini, tentunya beliau harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya, bukan contoh yang diopinikan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, cetus Tokoh Muda SBB tersebut.
Ia menambahkan,”ada begitu banyak masalah yang harus di ketahui oleh public, yang seharusnya anda soroti, bukan hal-hal positif yang anda soroti, seakan-akan mau menghindar dari begitu banyak masalah dalam Pemilukada kemarin, yang harusnya anda publikasikan biar masyarakat kecil bisa tahu, tandasnya.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten SBB, Abuani Kasilaya, pada media ini melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut, jadi semuanya sudah sesuai mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan, tidak ada masalah ketika Pj Bupati SBB melakukan pencoblosan di TPS 10,karena sudah sesuai dengan mekanisme atau ataruan yang berlaku, tutup Kasilaya.

































