Ambon – Permasalahan hak konsumen di Perumahan Bukit Hijau Urimessing kembali menjadi perhatian serius setelah terungkap adanya sejumlah warga yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah meski telah melunasi pembayaran rumah mereka.
Hal tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama pihak terkait guna menindaklanjuti aspirasi warga perumahan tersebut. Anggota DPRD yang turut mengawal persoalan itu menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya kami hanya mengawal apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat untuk mendapatkan hak mereka. Ketika masyarakat telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada developer, maka mereka juga berhak memperoleh seluruh fasilitas dan dokumen yang menjadi hak mereka,” tegas Harry dalam rapat tersebut.
Menurutnya, dari hasil pembahasan terungkap fakta bahwa sejumlah konsumen telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, bahkan secara tunai, namun hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang seharusnya menjadi bukti legal kepemilikan.
“Kami menemukan adanya warga yang sudah melunasi pembayaran rumah secara penuh, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat tanah. Ini tentu menjadi perhatian yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Selain persoalan sertifikat, data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa dari sekitar 170 unit rumah yang telah dibangun di kawasan Perumahan Bukit Hijau Urimessing, baru sekitar 90 unit yang telah ditempati oleh penghuni.
Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk terus mengawal penyelesaian persoalan antara konsumen dan pihak pengembang agar tidak merugikan masyarakat. Legislator berharap developer segera memenuhi kewajibannya, termasuk menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah menyelesaikan pembayaran.
DPRD juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan transparansi dan tanggung jawab dalam penyelesaian masalah tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para penghuni Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
“Masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya berhak mendapatkan kepastian atas kepemilikan rumah dan tanah mereka. Ini yang akan terus kami kawal,” pungkasnya.





































