GlobalMaluku.ID,PIRU-Azis Silouw berulah dengan merumahkan sekian pegawai honorer di Biro umum Pemda SBB,padahal dia tidak berkaca dengan masalah korupsi Dana Siap Pakai (DSP)yang masih berurusan dengan aparat penegak hukum.
Hal ini di sampaikan oleh Tokoh pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)bahwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai(DSP)pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SBB pada penanganan darurat bencana gempa bumi beberapa waktu yang lalu (2019), diadili dua tersangka di antaranya,Muid Tulapessy,yang diadili Majelis Tipikor Ambon, dan juga Marlin Mayaut.
‘Tokoh pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)itu mengatakan ,perlu di ingat bahwa diduga Azis Silouw ini sebagai seorang kuasa pengguna anggaran kala itu ,dan mencairkan uang bersama kedua rekannya Marlin Mayaut sebagai PPK-nya dan Muid Tulapessy sebagai bendahara , mereka bertiga ini ,yang bersama-sama mencairkan anggaran sebesar 1 miliar pada bulan Oktober 2021 ,ujar Rutumalesy pada media ini ,Kamis(6/7/2023).
Kata dia ,Azis Silouw sebagai kuasa pengguna anggaran sampai saat ini dia masih berkeliaran ,dan menjadi orang percaya ,Pj Bupati SBB Andi Chandra As’addudin ,padahal dia masih dalam tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,bebernya.
Dirinya juga menyatakan ,kenapa Azis Silouw tidak di nonjobkan dari jabatan dan dinasnya saja ,tapi kenapa Pj Bupati mempercayakan dia untuk merumahkan sejumlah pegawai honorer yang ada pada Biro Umum Pemda SBB ? .”Mirisnya juga setelah memberhentikan atau merumahkan pegawai honorer ,dan gaji mereka tidak di bayarkan,tapi dengan meninggalkan perkataan bahwa yang honorer Kirsten lebih banyak makanya di rumahkan.
“Dari peristiwa yang terjadi menggambarkan bahwa , Azis Silouw mendiskriminasi anak-anak daerah sendiri, padahal yang bersangkutan masih bermasalah dengan hukum.
“Dengan tegas Rutumalesy meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menahan Azis Silouw,karena dia sebagai kuasa pengguna anggaran,tegasnya.