Piru – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan tidak menghalangi masuknya investasi ke daerah tersebut. Bahkan, pemerintah daerah menyatakan siap membuka diri seluas-luasnya bagi para investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Leverne Tuasuun, menanggapi berbagai persoalan investasi yang belakangan mencuat di Kabupaten SBB.
Menurutnya, semakin banyak investasi yang masuk akan semakin baik bagi daerah, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
“Semakin banyak investasi yang masuk di segala bidang tentu semakin bagus, karena anggaran daerah terbatas. Dua upaya yang dapat dilakukan adalah inovasi dan investasi, yakni bagaimana dengan anggaran kecil bisa menghasilkan manfaat sebesar-besarnya, serta membuka investasi di berbagai sektor seperti perikanan, pertanian, kehutanan dan lainnya. Kalau ada perusahaan mau berinvestasi di SBB, kita akan gelar karpet merah,” ujar Tuasuun dalam keterangannya, belum lama ini (9/1/2026).
Namun demikian, Sekda mengakui terdapat sejumlah persoalan yang mengarah pada penolakan investasi oleh masyarakat. Dua kasus yang mencuat yakni penolakan warga Pelita Jaya terhadap aktivitas PT Spice Island Maluku (SIM) terkait ekspansi penanaman pisang abaka, serta penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret di Dusun Tana Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.
Terkait PT SIM, Tuasuun menjelaskan bahwa hingga tahun 2026 perusahaan tersebut belum berproses kembali di SBB dan belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan untuk menarik investasinya dari daerah tersebut.
Ia mengungkapkan, persoalan yang terjadi berawal dari proses perizinan awal yang tidak melibatkan Pemerintah Daerah SBB. Menurutnya, sebagian izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sementara izin lingkungan berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Begitu ada masalah baru semuanya dilimpahkan ke Pemda SBB. Tetapi Pemda tidak lepas tangan. Selama ini kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan dengan masyarakat, bahkan melibatkan DPRD SBB yang telah membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tersebut,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Tuasuun, juga telah melakukan pendekatan kepada PT SIM agar mempertimbangkan pemindahan lokasi perkebunan pisang abaka ke wilayah lain di SBB yang tidak bermasalah dengan lahan, dengan mengurus izin baru yang nantinya akan difasilitasi oleh Pemda.
Meski demikian, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap usulan tersebut karena investasi yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir dinilai cukup besar dan telah melalui proses penanaman serta pemeliharaan.
Sementara terkait penolakan masyarakat Dusun Tana Goyang terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret, Sekda mengatakan pemerintah daerah telah menurunkan tim yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB, Abraham Tuhenay.
Tim tersebut ditugaskan untuk memastikan apakah penolakan tersebut benar-benar mewakili seluruh masyarakat atau hanya sebagian pihak.
“Prinsipnya, kalau masyarakat menerima maka izin bisa dikeluarkan. Tetapi kalau masyarakat tidak menerima, untuk apa izin dikeluarkan,” tegas Tuasuun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat Dusun Tana Goyang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana masuknya gerai Indomaret di wilayah tersebut.

































