AMBON– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atas nama Ridwan Marasabessy belum dimasukan di DPRD Provinsi Maluku.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, kepada wartawan mengatakan, jika sudah dilengkapi, maka akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang belum dimasukkan hanya LHKPN-nya. Setelah itu dilengkapi, Sekretariat DPRD akan meneruskan usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Farhatun, kepada wartawan diruangan kerjanya, Rabu (08/10/2025).
Dikatakan Sekwan, pihaknya hanya menerima surat PAW dari DPP Partai Golkar.
“Surat sudah dimasukkan sejak Senin kemarin. Atas nama Pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina,” kata Sekwan.
Farhatun menjelaskan, proses administrasi PAW masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan telah diterimanya surat dari DPP Partai Golkar tersebut, maka tahapan administratif PAW kini sepenuhnya berada di tangan Sekretariat DPRD Maluku, untuk diproses hingga mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
Penunjukan itu berdasarkan surat keputusan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Dalam surat DPP Golkar itu, menginstruksikan kepada DPD Golkar Maluku agar segera menindaklanjuti proses PAW sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.