Home / Berita

Minggu, 3 September 2023 - 21:06 WIB

Tokoh Pemuda SBB Meminta Kejati Maluku Segara Usut Kasus Jalan Inamosol, karena Di Duga Kuat Anggota DPRD SBB Terlibat

GlobalMaluku.ID,PIRU-Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Pembangunan Jalan di kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018,oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) berinisial TW telah ditetapkan sebagai tersangka .

Kerugian negara dalam proyek pembangunan ruas jalan di kecamatan Inamosol tersebut di taksir mencapai Rp 7 miliar .

Dengan di tahannya TW sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA)kala itu,menjadi pintu masuk untuk Kejaksaan tinggi Maluku ,agar segera juga memeriksa segelintir orang yang terlibat dalam kasus hukum tersebut, salah satunya adalah,di duga Anggota DPRD Kabupaten SBB, asal paratia Demokrat .

Salah Satu Anggota DPRD berinisial J,di duga Turut Terlibat Dalam Kasus Yang menimpa Mantan Kepala dinas PUPR , Thomas Wattimena (TW).

Baca Juga  Ajang Arika Kalesang Negeri, Walikota Ambon: "Kita Tegas, Ambon Harus Bersih

Diduga kasus tersebut mereka menggunakan Minyak(BBM)bersubsidi, padahal ,hal tersebut dilarang atau bertentangan dengan hukum,bebernya.

Hal ini disampaikan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalessy,pada media ini,Snin(4/8/2023).

Menurutnya,Korupsi jalan Inamosol Rambatu-Manusa yang melibatkan TW ,diduga ada kontrak minyak bersubsidi yang adalah di duga Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat beriinisial J.

Kata dia,Sudah jelas bertentangan dengan undang undang(UU).
Rutumalessy mengatakan, salah satu wakil rakyat yang terlibat dalam kasus Jalan Inamosol Rambatu-Manusa harus di tindak tegas ,apalagi yang bersangkutan memakai BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek yang sudah gagal ,yang di mana Kuasadalam hal ini Kejaksaan tinggi Maluku(Kejati).

Kata dia,Undang-undang melarang penjualan BBM bersubsidi ,hal tersebut melanggar aturan UU NOMOR 22 TAHUN 2021 tentang minyak dan Gas ,pasal 53 berbunyi larangan :masyarakat tidak boleh membeli BBM Jenis apapun untuk di jual kembali.”Apalagi minyak bersubsidi untuk rakyat miskin,dan ancaman bagi orang yang menjual BBM tersebut.

Baca Juga  Dijadwalkan ikut UKK Di DPP PKB, Risaputty Program Saya Tidak Muluk - Muluk Dan Janji Manis.

Bagi orang yang menjual BBM bersubsidi ,terancam pidana ,dan paling lama 6 tahun dan denda 60 Miliar,jelas Tokoh Pemuda SBB tersebut.

Tambahnya, bukan saja kasus korupsi jalan ,tetapi soal pelanggaran hukum di dalam BBM itu sendiri,karena saling berkolerasi,tandasnya.

Ia berharap,Kejati Maluku harus dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang di duga kuat terlibat dalam pekerjaan yang sudah masuk dalam kontrak kerja,apalagi terkait dengan minyak bersubsidi bagi Rakyat Miskin,tegas Rutumalessy.

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital