Home / Berita

Minggu, 3 September 2023 - 21:06 WIB

Tokoh Pemuda SBB Meminta Kejati Maluku Segara Usut Kasus Jalan Inamosol, karena Di Duga Kuat Anggota DPRD SBB Terlibat

GlobalMaluku.ID,PIRU-Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Pembangunan Jalan di kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018,oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) berinisial TW telah ditetapkan sebagai tersangka .

Kerugian negara dalam proyek pembangunan ruas jalan di kecamatan Inamosol tersebut di taksir mencapai Rp 7 miliar .

Dengan di tahannya TW sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA)kala itu,menjadi pintu masuk untuk Kejaksaan tinggi Maluku ,agar segera juga memeriksa segelintir orang yang terlibat dalam kasus hukum tersebut, salah satunya adalah,di duga Anggota DPRD Kabupaten SBB, asal paratia Demokrat .

Salah Satu Anggota DPRD berinisial J,di duga Turut Terlibat Dalam Kasus Yang menimpa Mantan Kepala dinas PUPR , Thomas Wattimena (TW).

Baca Juga  Bridge & Engine Simulator dan 16 Klinik Halal Resmi Diluncurkan di BPPP Ambon

Diduga kasus tersebut mereka menggunakan Minyak(BBM)bersubsidi, padahal ,hal tersebut dilarang atau bertentangan dengan hukum,bebernya.

Hal ini disampaikan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalessy,pada media ini,Snin(4/8/2023).

Menurutnya,Korupsi jalan Inamosol Rambatu-Manusa yang melibatkan TW ,diduga ada kontrak minyak bersubsidi yang adalah di duga Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat beriinisial J.

Kata dia,Sudah jelas bertentangan dengan undang undang(UU).
Rutumalessy mengatakan, salah satu wakil rakyat yang terlibat dalam kasus Jalan Inamosol Rambatu-Manusa harus di tindak tegas ,apalagi yang bersangkutan memakai BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek yang sudah gagal ,yang di mana Kuasadalam hal ini Kejaksaan tinggi Maluku(Kejati).

Kata dia,Undang-undang melarang penjualan BBM bersubsidi ,hal tersebut melanggar aturan UU NOMOR 22 TAHUN 2021 tentang minyak dan Gas ,pasal 53 berbunyi larangan :masyarakat tidak boleh membeli BBM Jenis apapun untuk di jual kembali.”Apalagi minyak bersubsidi untuk rakyat miskin,dan ancaman bagi orang yang menjual BBM tersebut.

Baca Juga  Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Direalisasikan di Maluku Tengah

Bagi orang yang menjual BBM bersubsidi ,terancam pidana ,dan paling lama 6 tahun dan denda 60 Miliar,jelas Tokoh Pemuda SBB tersebut.

Tambahnya, bukan saja kasus korupsi jalan ,tetapi soal pelanggaran hukum di dalam BBM itu sendiri,karena saling berkolerasi,tandasnya.

Ia berharap,Kejati Maluku harus dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang di duga kuat terlibat dalam pekerjaan yang sudah masuk dalam kontrak kerja,apalagi terkait dengan minyak bersubsidi bagi Rakyat Miskin,tegas Rutumalessy.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelayanan Kasih Klasis GPM Masohi Layani 938 Warga

Berita

Unpatti Gelar Seleksi Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Sistem Informasi

Berita

DPRD Maluku Minta Rencana Pembentukan Perusda Baru Dikaji Ulang, Soroti Keterbatasan Fiskal

Berita

Disperindag SBB Bantah Kelangkaan Minyak Tanah di Piru, Pastikan Stok Aman

Berita

Gubernur Maluku Canangkan Festival Marawai I 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Negeri-Negeri Hidupkan Kembali Budaya dan Adat Leluhur Lewat Maraway Festival

Berita

Kebakaran Lahan di BTN Lateri Indah, Damkar Ambon Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Berita

Jubir Pemkot Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas, Bukan Nepotisme