Home / Berita

Minggu, 3 September 2023 - 21:06 WIB

Tokoh Pemuda SBB Meminta Kejati Maluku Segara Usut Kasus Jalan Inamosol, karena Di Duga Kuat Anggota DPRD SBB Terlibat

GlobalMaluku.ID,PIRU-Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Pembangunan Jalan di kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018,oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) berinisial TW telah ditetapkan sebagai tersangka .

Kerugian negara dalam proyek pembangunan ruas jalan di kecamatan Inamosol tersebut di taksir mencapai Rp 7 miliar .

Dengan di tahannya TW sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA)kala itu,menjadi pintu masuk untuk Kejaksaan tinggi Maluku ,agar segera juga memeriksa segelintir orang yang terlibat dalam kasus hukum tersebut, salah satunya adalah,di duga Anggota DPRD Kabupaten SBB, asal paratia Demokrat .

Salah Satu Anggota DPRD berinisial J,di duga Turut Terlibat Dalam Kasus Yang menimpa Mantan Kepala dinas PUPR , Thomas Wattimena (TW).

Baca Juga  Resmi Membuka Program Literasi Keuangan Desa, Ini Harapan Tuarita

Diduga kasus tersebut mereka menggunakan Minyak(BBM)bersubsidi, padahal ,hal tersebut dilarang atau bertentangan dengan hukum,bebernya.

Hal ini disampaikan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalessy,pada media ini,Snin(4/8/2023).

Menurutnya,Korupsi jalan Inamosol Rambatu-Manusa yang melibatkan TW ,diduga ada kontrak minyak bersubsidi yang adalah di duga Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat beriinisial J.

Kata dia,Sudah jelas bertentangan dengan undang undang(UU).
Rutumalessy mengatakan, salah satu wakil rakyat yang terlibat dalam kasus Jalan Inamosol Rambatu-Manusa harus di tindak tegas ,apalagi yang bersangkutan memakai BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek yang sudah gagal ,yang di mana Kuasadalam hal ini Kejaksaan tinggi Maluku(Kejati).

Kata dia,Undang-undang melarang penjualan BBM bersubsidi ,hal tersebut melanggar aturan UU NOMOR 22 TAHUN 2021 tentang minyak dan Gas ,pasal 53 berbunyi larangan :masyarakat tidak boleh membeli BBM Jenis apapun untuk di jual kembali.”Apalagi minyak bersubsidi untuk rakyat miskin,dan ancaman bagi orang yang menjual BBM tersebut.

Baca Juga  Dilaporkan Ke Dewan Pers, GlobalMaluku:Kami Sudah Naikan Hak Jawab Pada 20 Januari 2024

Bagi orang yang menjual BBM bersubsidi ,terancam pidana ,dan paling lama 6 tahun dan denda 60 Miliar,jelas Tokoh Pemuda SBB tersebut.

Tambahnya, bukan saja kasus korupsi jalan ,tetapi soal pelanggaran hukum di dalam BBM itu sendiri,karena saling berkolerasi,tandasnya.

Ia berharap,Kejati Maluku harus dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang di duga kuat terlibat dalam pekerjaan yang sudah masuk dalam kontrak kerja,apalagi terkait dengan minyak bersubsidi bagi Rakyat Miskin,tegas Rutumalessy.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan