Home / Berita

Minggu, 13 November 2022 - 12:24 WIB

Wagub  Buka Konsultasi Publik II 

Wagub mengatakan, tata ruang adalah wujud struktur/pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang pada wilayahnya. Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.

Rencana struktur ruang wilayah provinsi, sambung Wagub, meliputi sistem perkotaan yang berkaita dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah, lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.

Baca Juga  SK PJ Bupati Untuk 4 Kabupaten Kota Di Maluku Belum Ada

“Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada

masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan

keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor,” kata Wagub.

Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Maluku yang ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun

2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan. Revisi Rencana Tata Rung Wilayah Provinsi Maluku ini

merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan termasuk, sehingga

nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkankesejahteraan

masyarakat.

“Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan  terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.

Baca Juga  Wattimena, Program Wajar Kembali Akan Digelar Jumat Depan

Ia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa produk rencana tata rang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Proses penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan, baik itu pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik I 27 Januari 2022 dan ada beberapa tahapan

lagi setelah konsultasi publik II.

“Kami juga selaku pemerintah provinsi mengharapkan bantuan dari pemerintah

pusat melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementrian ATR/BPN, agar mengawal proses

revisi RTRW Provinsi Maluku hingga tahun ini bisa diperdakan,” tutup Wagub.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi