Home / Berita

Jumat, 9 September 2022 - 13:54 WIB

Wagub Hadiri Acara Bincang Stranas PK Terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan

AMBON,Global Maluku.ID | Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno didampingi Pj. Sekda Maluku, Sadali Ie dan Ketua TGPP Maluku, Hadi Basalamah, menghadiri Bincang Stranas PK yang bertajuk Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan secara Virtual dari Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Maluku, Kamis, (8/9/2022).

Acara yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, menghadirkan keynote speaker, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selain itu juga menghadirkan narasumber, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono.

Baca Juga  Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh para Gubernur dan BUMD se-Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, salah satu tujuan pendirian BUMN/BUMD salah satunya adalah untuk menggerakan perekonomian suatu negara atau daerah. Tujuan lainnya juga untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari dividen untung perusahaannya.

“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, maka ini menjadi salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” ungkap Alex.

Alex menyebutkan, sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, lanjutnya, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

Baca Juga  Ikut Fit and Propertes di PKS , Ini Yang Dikatakan Bupati Bursel

“Bisa dibayangkan apa jadinya ketika tidak ada yang mengawasi,” kata Alex.

Selain itu, berdasarkan data penanganan perkara yang dilakukan KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, dimana ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan pejabat BUMD.

“Kondisi ini terjadi dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya. Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan SPI di BUMD.” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Mangkir Dua Kali dari Panggilan DPRD, Komisi I Ancam Laporkan Oknum TNI ke Mabes

Berita

Wali Kota Ambon Lantik 59 Kepala Sekolah, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan

Berita

Benhur Watubun Konsolidasikan Kader PDIP di Seram Selatan, Tekankan Militansi dan Kedekatan dengan Rakyat

Berita

Unpatti Buka Seleksi Mandiri UTBK 2026, Lebih dari 3.100 Calon Mahasiswa Perebutkan Ribuan Kursi Tersisa

Berita

Unpatti Dorong Nelayan Ureng Naik Kelas, Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Tinggi

Berita

Wali Kota Ambon: ASN Harus Siap Melayani, Bukan Sekadar Mencari Pekerjaan

Berita

Unpatti Perkuat Jejaring Global, Duta Besar Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Riset di Maluku

Berita

Kunjungi Kejari SBT, Kajati Maluku: Jaga Integritas, Itu Mahkota Seorang Jaksa!