Home / Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:41 WIB

Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi DD -ADD Lokki Komisi I DPRD SBB Gelar RDP

PIRU- Menyikapi kasus Dugaan Korupsi DD/ ADD Desa Loky tahun 2017/2020, yang di suarakan aliansi masyarakat desa Lokki, Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Adapun rapat tersebut berlansung di ruang komisi I, dengan menghadirkan inspektorat dan PemDes untuk dimintai pendapat terkait kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan pemerintah Desa dan hingga kini belum diketahui kebenarannya secara pasti.

Ketua Komisi I Fredy Pentury dan jajaran komisi meminta Inspektorat menyiapkan hasil audit dan investigasi dugaan korupsi Dana Desa (DD)-Alokasi Dana Desa (ADD) Loki, Kecamatan Huamual yang senilai Rp1,3 miliar sesuai permintaan Kejaksaan. Senin. (19/05/2025)

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, R. Fredy Pentury. didampingi Wakil Ketua. Rudin Tomia, Serta Anggota Komisi, M. Jhosan Kaisupy, Nurbati Tianotak, Samsul Heluth, Risno Judin, Fret Ralahalu, dan Sekwan, Syahrir Mahulette.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Rumakay Gelar Kegiatan Patroli Dialogis Serta Sambang SMU PGRI 2 Kairatu

Pentury setelah membuka Rapat menjelaskan, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti surat masuk dari Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loki terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017-2020.

“Untuk menjaga legitimasi dan wibawa Lembaga yang terhormat ini, kami Komisi I merespons surat masuk ini dengan melakukan RDP di hari ini,” ujarnya.

RDP berlansung dengan penyampaian pendapat, baik dari inspektorat, Dinas Pemdes serta Aliansi masyarakat desa Lokki.
Komisi I kemudian mengeluarkan empat rekomendasi, diantaranya;

Meminta Kejaksaan Negeri Piru untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Lokki tahun 2017-2020.

Meminta Inspektorat menyiapkan seluruh dokumen hasil audit dan investigasi dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017-2020 disertai dengan putusan Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) tahun 2024 yang merugikan negara Rp1,3 miliar, berdasarkan permintaan Kasi Intel Kejati Maluku.

Baca Juga  Wakil Bupati Kabupaten SBB Secara Resmi Membuka Persidangan Klasis GPM Di Gereja Ebenheizer Ariate

Komisi I akan melaksanakan Raker dengan Kejaksaan Negeri Piru.

Pembentukan tim evaluasi APBDES melibatkan Inspektorat, Keuangan, Dinas PMD dan para Camat.

Sebagai informasi, dugaan korupsi DD dan ADD Lokki tahun tahun 2017-2020 mencuat dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBB, antara lain; proyek pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 500.000.000 fiktif, mark-up dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp. 80.000.000, serta anggaran sebesar Rp. 600.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya.

Share :

Baca Juga

Berita

βMAPAN Hadir di Wisuda Unpatti, Disnaker Ambon Buka Akses Kerja bagi Fresh Graduate

Berita

HPN Bukan Milik PWI, Petrus Oratmangun dan Hamdi Jempot Desak Kesetaraan Seluruh Insan Pers

Berita

Wagub Maluku Buka Sahari Dilahasuang di Negeri Laha, UMKM dan Kuliner Lokal Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Berita

Ely Toisutta dan Dody Wiranto Ajak Pemuda Maluku Jadi Pelopor Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Era Digital

Berita

Solichin Buton Warning Pembebasan Lahan TPU Arbes: Status Tanah Harus Jelas, Hindari Masalah Hukum

Berita

Desakan Pemakzulan Abdullah Vanath Menguat, Watubun Tegaskan DPRD Tak Bisa Bertindak Sepihak

Berita

Wagub Maluku Dorong Perluasan Peluang Kerja bagi Pemuda, Solidaritas Jadi Kunci Datangkan Investasi

Berita

Ombudsman Maluku Soroti Pelayanan Publik SBB, Bupati Diminta Pastikan Perbaikan Nyata