MASOHI-Pelecehan seksual kembali terjadi di Masohi. Anak usia dini selalu jadi korbannya. Seperti yang terjadi baru-baru ini di salah satu Desa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Februari 2025 kemarin.
Pelaku diduga berinisial YW berusia 36 Tahun. Korban yang berusia 14 Tahun nekat dicabuli pelaku yang adalah keponakannya sendiri.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga dari orang tua korban lalu melapor peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah, pada 20 Mei 2025 dengan nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/Polresta Maluku Tengah/ Polda Maluku, tertanggal 20 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP. Rendie Rienaldy, lewat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda. Suherny Arwan kepada media ini menjelaskan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak September tahun kemarin selama beberapa kali dan baru diketahui oleh orang tua korban pada bulan mei kemarin.
Akibat perbuatan YW, maka pelaku di amankan ke Polres Maluku Tengah untuk diproses Hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut Suherni menambahkan ,”Tersangka sendiri dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 UU PA. Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),” tutupnya.