AMBON – DPRD Provinsi Maluku, gelar rapat paripurna DPRD provinsi Maluku dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan provinsi Maluku terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) provinsi Maluku Tahun 2024.
Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, rumah rakyat, arang panjang, Ambon, Rabu, (28/05/2025), dihadiri oleh Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, staff ahli BPK RI bidang keuangan dan pemerintah daerah Dr. Selamat Kurniawan, MSC, AK, CSFA, CPA, CFRA, ERN, CP. Kepala BPK perwakilan Maluku beserta staf, rekan-rekan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), kepala Bank Indonesia, Sekretaris Daerah, para staf ahli dan asisten daerah Maluku, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun membuka secara resmi rapat paripurna kedua masa sidang ketiga tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.
Sebelum membuka rapat, Watubun menyampaikan ”atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku kami menyampaikan selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-117 yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2025 dengan mengangkat tema “Bangkit Bersama Menuju Indonesia Kuat”. Tema ini membawa harapan guna mewujudkan nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju masa depan Indonesia yang kuat, dengan merefleksikan semangat kolektif seluruh komponen bangsa termasuk Provinsi Maluku untuk bangkit dari berbagai tantangan dan krisis yang kita hadapi serta bergerak maju menuju Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera.
Menurutnya, ”akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan indikator penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,”
Karena keuangan daerah yang terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain memiliki peran strategis dalam menentukan bukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, juga keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Ungkapnya
Lanjutnya, ”pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sangat penting artinya, karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan, guna menghindari kegiatan, terjadinya kesalahan-kesalahan ataupun kekeliruan dalam menerapkan asas-asas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.
Watubun menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku tahun 2024. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selambat lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Maluku dengan nomor 51-S-19.AMB-2025 tertanggal 23 Mei 2025, perihal penyampaian jadwal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Hal ini juga sejalan dengan agenda Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 DPRD Provinsi Maluku. Oleh karena itu, pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Benhur G Watubun menyampaikan, ”setelah menyaksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan mendengar dengan seksama sambutan kepala BPK provinsi Maluku yang disampaikan oleh staf ahli bidang keuangan pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Maluku di tahun 2024 mendapat opini wajar tanpa pengecualian,”
”itu berarti laporan keuangan yang telah disajikan secara wajar dalam hal yang material posisi keuangan hasil usaha atau laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif” pungkasnya
”atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD provinsi Maluku saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada staff ahli BPK RI bidang keuangan dan pemerintah daerah Bapak Dr. Slamet Kurniawan, kepala BPK perwakilan provinsi Maluku beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dengan memaksimalkan dan juga melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah,”
kepada saudara Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku juga Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah provinsi Maluku kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan juga yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan sinergitas yang terjalin selama ini, semoga semua yang kita lakukan ini dapat dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku. Tutupnya.

































