Home / Hukrim

Senin, 27 April 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

SAUMLAKI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026). Dalam agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Petrus Fatlolon dan pihak terkait, Penuntut Umum secara tegas membantah seluruh dalil pembelaan yang dinilai tidak berdasar dan sarat manipulasi fakta.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa menilai pledoi yang diajukan tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. Sebaliknya, pembelaan tersebut disebut hanya mengambil sebagian fakta, lalu memelintirnya untuk membangun narasi yang menguntungkan terdakwa.

“Yang disampaikan dalam pledoi bukanlah gambaran utuh, melainkan potongan-potongan fakta yang dipilih dan diabaikan sebagian lainnya,” tegas Penuntut Umum dalam persidangan.

Jaksa juga membantah tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Saksi verbalisan yang dihadirkan di persidangan dengan tegas menyatakan tidak pernah ada tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Ironisnya, menurut Jaksa, BAP yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh keterangan para saksi dan ahli. Tanda tangan serta paraf yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi bukti bahwa seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.

“Tidak ada pencabutan keterangan sebagaimana diklaim. Yang terjadi justru konsistensi dan penguatan di persidangan,” lanjutnya.

Selain itu, keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli juga dinilai tidak relevan, mengingat mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana. Jaksa menilai keberatan tersebut lebih sebagai upaya untuk mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan.

Dalam repliknya, Penuntut Umum juga menyoroti dalil pembelaan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Argumen tersebut dinilai keliru dan menyesatkan, karena pembuktian perkara tidak hanya bergantung pada formalitas tanda tangan, melainkan pada peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata terdakwa.

Baca Juga  Benhur Watubun Desak Gubernur Pemda Maluku Bayarkan TPP ASN

Fakta persidangan mengungkap bahwa dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, terdakwa terlibat aktif dalam berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Bahkan, sejumlah saksi mengakui adanya arahan langsung dari terdakwa dalam pengambilan keputusan, termasuk pendirian anak perusahaan tanpa kajian kelayakan serta persetujuan kegiatan usaha yang menyimpang.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kendali dan keterlibatan langsung,” tegas Jaksa.

Menutup repliknya, Penuntut Umum menilai seluruh dalil dalam pledoi tidak memiliki dasar kuat dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap. Oleh karena itu, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas.

“Fakta persidangan telah berbicara jelas. Kebenaran tidak bisa ditutup dengan retorika,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara