Home / Hukrim

Kamis, 30 April 2026 - 17:30 WIB

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Ambon, Maluku — Seorang buronan kasus asusila yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ode Usman, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah milik kerabatnya di Dusun Sehe Derfas RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.

Ode Usman merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon.

Kronologi Penangkapan

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan permintaan pengamanan DPO dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan Nomor: R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026.

Baca Juga  Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, "Pengacara Ferdy Sambo Terancam Pidana"

Benar, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru mengamankan DPO Terpidana Ode Usman di rumah saudaranya di Dusun Sehe Derfas. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” ujar Ardy.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H., bersama Kasi Pidum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, S.H. Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum memastikan keberadaan buronan.

Untuk mengantisipasi potensi ancaman maupun gangguan keamanan, tim turut berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan didampingi oleh anggota TNI.

Kabur Setelah Putusan MA Turun

Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada akhir 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan wajib terhadap Ode Usman. Namun terpidana memilih melarikan diri sehingga ia resmi masuk dalam daftar buronan terhitung sejak 28 April 2026.

Baca Juga  Sekda SBB, Serahkan Bukti Tambahan kasus Perjalanan Dinas Andi Chandra AS'addudin

Ode Usman kini diamankan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Proses penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 di Bandar Udara Namniwel, Kabupaten Buru.

Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmen Tim Tabur dalam memburu setiap terpidana yang kabur dari proses hukum.

Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus mendeteksi dan mengejar keberadaan buronan yang masih berkeliaran,” tegas Ardy.

Dengan tertangkapnya Ode Usman, Kejati Maluku kembali menambah daftar keberhasilan operasi Tabur dalam mengamankan para buronan hukum di wilayah Maluku.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya