Ambon, Maluku — Seorang buronan kasus asusila yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ode Usman, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah milik kerabatnya di Dusun Sehe Derfas RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Ode Usman merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon.
Kronologi Penangkapan
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan permintaan pengamanan DPO dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan Nomor: R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026.
“Benar, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru mengamankan DPO Terpidana Ode Usman di rumah saudaranya di Dusun Sehe Derfas. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” ujar Ardy.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H., bersama Kasi Pidum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, S.H. Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum memastikan keberadaan buronan.
Untuk mengantisipasi potensi ancaman maupun gangguan keamanan, tim turut berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan didampingi oleh anggota TNI.
Kabur Setelah Putusan MA Turun
Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada akhir 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan wajib terhadap Ode Usman. Namun terpidana memilih melarikan diri sehingga ia resmi masuk dalam daftar buronan terhitung sejak 28 April 2026.
Ode Usman kini diamankan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Proses penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 di Bandar Udara Namniwel, Kabupaten Buru.
Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmen Tim Tabur dalam memburu setiap terpidana yang kabur dari proses hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus mendeteksi dan mengejar keberadaan buronan yang masih berkeliaran,” tegas Ardy.
Dengan tertangkapnya Ode Usman, Kejati Maluku kembali menambah daftar keberhasilan operasi Tabur dalam mengamankan para buronan hukum di wilayah Maluku.

































