AMBON – Pemerintah Kota Ambon memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titipan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, saat memberikan arahan kepada jajaran pendidikan di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026).
Menurut Wattimena, Pemkot Ambon telah mengambil langkah konkret dengan menandatangani pakta integritas bersama satuan pendidikan, aparat kepolisian, lembaga perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penerimaan siswa tahun ini harus berlangsung secara terbuka, objektif, dan tanpa adanya campur tangan pihak mana pun. Tidak boleh ada praktik titipan yang merugikan hak siswa lain,” tegas Wattimena.
Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar memegang teguh komitmen tersebut dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan pengaruh maupun kedekatan dengan pejabat untuk meloloskan calon siswa di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Bahkan, Wali Kota secara khusus meminta kepala sekolah untuk menolak segala bentuk titipan yang mengatasnamakan tim sukses, relasi pejabat, maupun pihak tertentu yang ingin memengaruhi proses seleksi peserta didik baru.
“Jika ada yang mencoba menitipkan siswa dengan membawa nama pejabat atau tim sukses, segera laporkan. Sistem ini harus bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak kita,” ujarnya.
Pemkot Ambon menilai integritas dalam proses penerimaan siswa baru menjadi bagian penting dalam mewujudkan dunia pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB akan dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Sementara itu, proses penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi diumumkan pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat diikuti calon peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pendaftaran dilaksanakan secara nasional melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga masyarakat dapat memantau proses seleksi secara terbuka dan akuntabel.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh siswa memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan.





































