Home / Berita

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:38 WIB

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

AMBON – Pemerintah Kota Ambon memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titipan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, saat memberikan arahan kepada jajaran pendidikan di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026).

Menurut Wattimena, Pemkot Ambon telah mengambil langkah konkret dengan menandatangani pakta integritas bersama satuan pendidikan, aparat kepolisian, lembaga perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penerimaan siswa tahun ini harus berlangsung secara terbuka, objektif, dan tanpa adanya campur tangan pihak mana pun. Tidak boleh ada praktik titipan yang merugikan hak siswa lain,” tegas Wattimena.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tekankan Adaptasi dan Pelayanan Publik di Apel Perdana 2026

Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar memegang teguh komitmen tersebut dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan pengaruh maupun kedekatan dengan pejabat untuk meloloskan calon siswa di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Bahkan, Wali Kota secara khusus meminta kepala sekolah untuk menolak segala bentuk titipan yang mengatasnamakan tim sukses, relasi pejabat, maupun pihak tertentu yang ingin memengaruhi proses seleksi peserta didik baru.

“Jika ada yang mencoba menitipkan siswa dengan membawa nama pejabat atau tim sukses, segera laporkan. Sistem ini harus bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak kita,” ujarnya.

Pemkot Ambon menilai integritas dalam proses penerimaan siswa baru menjadi bagian penting dalam mewujudkan dunia pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB akan dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Baca Juga  Lapas Namlea Terima 5 CPNS Baru Angkatan 2024

Sementara itu, proses penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi diumumkan pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat diikuti calon peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pendaftaran dilaksanakan secara nasional melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga masyarakat dapat memantau proses seleksi secara terbuka dan akuntabel.

Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh siswa memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif

Berita

Tiga Kandidat Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Siapkan Wawancara Terbuka

Berita

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan

Berita

Yayasan Samaritan Buka Peluang Pendidikan dan Pembinaan Sepak Bola bagi Anak-Anak Seram

Berita

Kejati Maluku dan Kodam XV/Pattimura Perkuat Sinergi, Kawal Investasi Strategis Blok Masela dan Stabilitas Daerah