AMBON – Pemerintah Kota Ambon lewat Sekretaris Kota Ambon (Sekkot) Robert Sapulete usai apel pagi di halaman balai kota, Senin, (22/06/2026) kepada awak media juga menyinggung perkembangan penyelesaian sengketa terkait proses penetapan Raja Negeri Soya.
Ia menegaskan bahwa seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Ambon, termasuk kewajiban melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya mempertemukan kelompok-kelompok yang memiliki hak dalam proses penetapan Raja Negeri Soya. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
“Semua tahapan yang menjadi kewajiban pemerintah sudah dilaksanakan. Bahkan kami sudah mempertemukan kedua pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama, tetapi sampai saat ini belum ada titik temu,” jelasnya.
Persoalan utama, kata dia, masih berkaitan dengan kesepakatan internal mata rumah parentah yang berhak mengusulkan calon Raja Negeri Soya sesuai mekanisme adat yang berlaku.
Meski demikian, Pemkot Ambon tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut karena berdampak pada tata kelola pemerintahan adat di Negeri Soya.
“Kalau kesempatan-kesempatan yang diberikan terus tidak menghasilkan kesepakatan, tentu pemerintah akan mengambil langkah-langkah lanjutan. Tidak mungkin Negeri Soya terus-menerus tanpa pemimpin definitif secara adat,” tegas Sekkot.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan semangat kekeluargaan dan musyawarah demi kepentingan masyarakat Negeri Soya secara keseluruhan.
“Pemerintah ingin Negeri Soya memiliki Raja atau Kepala Pemerintah Negeri yang sah sehingga roda pemerintahan adat dapat berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh kepastian kepemimpinan,” pungkasnya.





































