Home / Hukrim

Senin, 22 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

AMBON – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar di Kabupaten Kepulauan Aru terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) menyasar dua pemilik alat berat excavator berinisial BL dan NK, serta tiga pihak yang terkait dengan proses pengadaan dan lelang proyek, yakni A dan JS selaku konsultan Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta AFM yang saat itu menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Kepulauan Aru.

Informasi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, menyebutkan pemeriksaan terhadap dua pemilik excavator berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIT. Sementara pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih berlanjut dan dijadwalkan kembali pada Rabu besok.

Baca Juga  Laporan Keuangan Pemkab SBB Disclaimer ,DPRD Akan Menggunakan Hak Interpelasi Untuk Memanggil Sodara Pj Bupati ACA

Langkah penyidik memanggil pemilik alat berat dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta pelaksanaan proyek di lapangan. Keterangan mereka diduga diperlukan guna memastikan penggunaan peralatan, volume pekerjaan, serta keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan yang kini menjadi objek penyidikan.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap mantan pejabat dan konsultan ULP mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aspek pelaksanaan pekerjaan fisik, tetapi juga mendalami proses pengadaan serta mekanisme penetapan pemenang proyek.

Kasus ini berkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru. Proyek tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kejati Maluku setelah ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  61 Tahun Partai Golkar, DPD Kabupaten Maluku Tengah Gelar Pembagian 750 Sembako Geratis

Sejauh ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara melalui keterangan para saksi. Pemeriksaan yang diperluas ke berbagai pihak menunjukkan upaya Kejati Maluku untuk membongkar secara menyeluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Publik Kepulauan Aru kini menanti perkembangan lebih lanjut dari perkara ini. Pasalnya, proyek infrastruktur jalan tersebut semestinya menjadi akses vital yang mendukung konektivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah, namun justru berujung pada penyidikan dugaan korupsi.

Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, Kejati Maluku diperkirakan akan kembali memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses proyek tersebut. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi berlangsung.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku