GlobalMaluku.ID,PIRU-Akhirnya Pengadilan Negeri(PN)Kelas II dataran Hunipopu Kota Piru memutuskan, Praperadilan pada kedua tersangka kasus pada Perusahan PT.Gunung Makmur Indah
“Adapun Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka ,dan penangkapan atas tersangka Syafie Masihuei dan Ridwan Mawen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Piru, telah membuahkan hasil yang dapat membuat keduanya dalam Amar putusan Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Dari Pemohon”Pembacaan putusan berlangsung pada,Rabu(31/5/2023).
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan penetapan tersangka atas diri para pemohon tidak SAH ,dan tidak sesuai dengan mekanisme penyidikan terhadap penetapan tersangka tersebut. Selain itu majelis hakim menghukum termohon yakni Polsek Taniwel untuk mengrehabilitasi hak-hak para pemohon. Maka dengan putusan ini kuasa hukum para pemohon yakni Marsel Maspaitella, Kresmon Touwely dan Gleen Rumapasal di bawah kantor Advokat Marsel Maspaitella dan sekutu lc telah selesai mendengar putusan tersebut.
Lewat Telepon Selulernya Kepada awak Media,
Marsel Maspaitella, mengatakan, ini sudah jadi kehendak Tuhan. “Dan kami selaku kuasa hukum akan melakukan langkah lanjutan untuk perkara ini .
Dengan mengeluarkan salah satu pemohon yakni Ridwan Mawen yang sementara masih di tahan dipolres
SBB. Untuk itu proses praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap pemohon
(Syafie Masihuei), oleh Polsek Taniwel, yang dinilai tidak berdasar”,jelasnya.
Untuk di ketahui ,kronologis kejadian hingga mengakibatkan, ditetapkan ,Pemohon sebagai tersangka, pada saat terjadi perdebatan antar warga di rumah kepala Desa Kasieh terkait aktifitas pertambangan marmer oleh pihak perusahan PT. Gunung Makmur Indah.
Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian, dan pada akhirnya, pemohon dilaporkan.” Nah? dari hasil pelaporan itu, pemohon dan rekannya, Ridwan Mawen, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Taniwel.
Dikenai Pasal 170 kekerasan bersama Jo Pasal 351 Jo pasal 55 KUHP. Pemohon kemudian ditangkap dan dikenai pasal 170 kekerasan, bersama jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Atas dasar itu, melalui Kuasa Hukumnya, Marsel Maspaitella, pemohon mengajukan praperadilan tersebut.

































