Home / Berita

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:57 WIB

Maspaitella Menang Praperadilan Melawan Polsek Taniwel, Syafie-Ridwan Penetapan Tersangka Tidak Sah

GlobalMaluku.ID,PIRU-Akhirnya Pengadilan Negeri(PN)Kelas II dataran Hunipopu Kota Piru memutuskan, Praperadilan pada kedua tersangka kasus pada Perusahan PT.Gunung Makmur Indah

“Adapun Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka ,dan penangkapan atas tersangka Syafie Masihuei dan Ridwan Mawen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Piru, telah membuahkan hasil yang dapat membuat keduanya dalam Amar putusan Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Dari Pemohon”Pembacaan putusan berlangsung pada,Rabu(31/5/2023).

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan penetapan tersangka atas diri para pemohon tidak SAH ,dan tidak sesuai dengan mekanisme penyidikan terhadap penetapan tersangka tersebut. Selain itu majelis hakim menghukum termohon yakni Polsek Taniwel untuk mengrehabilitasi hak-hak para pemohon. Maka dengan putusan ini kuasa hukum para pemohon yakni Marsel Maspaitella, Kresmon Touwely dan Gleen Rumapasal di bawah kantor Advokat Marsel Maspaitella dan sekutu lc telah selesai mendengar putusan tersebut.

Baca Juga  Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Lewat Telepon Selulernya Kepada awak Media,
Marsel Maspaitella, mengatakan, ini sudah jadi kehendak Tuhan. “Dan kami selaku kuasa hukum akan melakukan langkah lanjutan untuk perkara ini .

Dengan mengeluarkan salah satu pemohon yakni Ridwan Mawen yang sementara masih di tahan dipolres
SBB. Untuk itu proses praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap pemohon
(Syafie Masihuei), oleh Polsek Taniwel, yang dinilai tidak berdasar”,jelasnya.

Untuk di ketahui ,kronologis kejadian hingga mengakibatkan, ditetapkan ,Pemohon sebagai tersangka, pada saat terjadi perdebatan antar warga di rumah kepala Desa Kasieh terkait aktifitas pertambangan marmer oleh pihak perusahan PT. Gunung Makmur Indah.

Baca Juga  Prajurit Korem 151/Binaiya Melaksanakan Latihan Menembak

Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian, dan pada akhirnya, pemohon dilaporkan.” Nah? dari hasil pelaporan itu, pemohon dan rekannya, Ridwan Mawen, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Taniwel.

Dikenai Pasal 170 kekerasan bersama Jo Pasal 351 Jo pasal 55 KUHP. Pemohon kemudian ditangkap dan dikenai pasal 170 kekerasan, bersama jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Atas dasar itu, melalui Kuasa Hukumnya, Marsel Maspaitella, pemohon mengajukan praperadilan tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah

Berita

Kapolres Malteng Kunker ke Polsek Amahai dan Masohi, Tekankan Disiplin Personel hingga Antisipasi Konflik Sosial