Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:23 WIB

Melalui Kegiatan Wajar ,Wattimena Imbau Kepada Masyarakat Kota Ambon Harus patuhi Aturan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Dalam tatap muka nya bersama warga kota Ambon Penjabat(Pj)Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, “persoalan yang terus dihadapi oleh masyarakat kota hari ini soal retribusi , sampah sesuai lingkungan,sehingga inilah persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hari ini,ujar PJ Wali Kota Ambon.

Kami bersedia untuk mendengar keluhan masyarakat soal IMB.Hal ini tidak lagi bisa kita perdebatkan, setiap orang yang mau membangun rumah mesti memiliki izin,ucap Wattimena.

Dirinya mengatakan,mendirikan bangunan itu ketentuannya begitu karena itu bagi yang membangun tanpa mengurus IMB itu illegal, melanggar aturan dan setiap pelanggaran terhadap aturan mesti ditindak ,supaya mereka tahu bahwa ada kewajiban warga negara untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Maluku Di Minta Usut, Dimana Gedung PKK SBB Itu Berada

Membangun harus ada ijin IMB , dan tugas RT, untuk melaporkan kepada Pemerintah kota Ambon,ucapnya pada sejumlah masyarakat yang hadir,pada Jumat(21/7/2023).

Wattimena,mengingatkan,jangan karena sodara lalu biarkan untuk membangun ,tanpa memikirkan dampak dan hal ini ,ilegal melanggar aturan.Selain itu ,bukan saja ,terkait IMB, ada 158 pengaduan yang telah di tampung oleh Pemerintah kota(Pemkot)Ambon lewat program Wali Kota Jumpa Rakyat(Wajar).

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 228 pengaduan telah di tangani oleh setiap Organisasi Pemerintah Daerah(OPD)dan 23 lainnya belum dapat ditindak lanjuti di karenakan beberapa faktor.

Baca Juga  Menyelamatkan Pesawat Hercules A-1327 di Langit Ambon, Kolonel Pnb Tio Menerima Piagam Good Show Award

Sementara itu, kepala dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Joy Adriaansz,menyampaikan ,terkait dengan pertimbangan ketersediaan anggaran di tahun 2022 sudah di tampung pada tahun 2023.”Kurang lebih ada 14 aduan dari 23 yang terkait dengan infrasuktur,9 apresiasi belum terealisasi ,karena bukan merupakan kewenangan Pemkot,tetapi Pemerintah Provinsi dan instansi vertikal di daerah ini,jelasnya.

“Porsi pengaduan yang paling banyak itu ,ada pada dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag)terkait dengan pasar dan 7 pengaduan telah terselesaikan.

Adriaansz berharap,setiap permasalahan-permasalahan tersebut,dapat diselesaikan oleh OPD terkait,sehingga tidak merugikan masyarakat Kota Ambon.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Kejari SBT, Kajati Maluku: Jaga Integritas, Itu Mahkota Seorang Jaksa!

Berita

Soal Penataan Pasar Mardika, DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas Tapi Humanis

Berita

FEB Unpatti Bedah Ironi Pengangguran Nasional: Kampus Dorong Solusi dari Dunia Pendidikan ke Dunia Kerja

Berita

Disambut Cakalele di Negeri Mosso, Benhur Watubun Kobarkan Semangat Konsolidasi dan Pelestarian Budaya Maluku

Berita

Sekkot Ambon Buka Suara: Konflik Raja Negeri Soya Tak Kunjung Usai, Pemkot Siap Ambil Langkah Tegas

Berita

Sekkot Ambon Tegaskan Lapak Batu Merah Tak Boleh Ganggu Arus Lalu Lintas

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja untuk Tingkatkan Pelayanan Sosial

Berita

Pemkot Ambon Apresiasi Peraih Kalpataru Lestari, Wawali Kota Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Bernilai