Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:23 WIB

Melalui Kegiatan Wajar ,Wattimena Imbau Kepada Masyarakat Kota Ambon Harus patuhi Aturan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Dalam tatap muka nya bersama warga kota Ambon Penjabat(Pj)Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, “persoalan yang terus dihadapi oleh masyarakat kota hari ini soal retribusi , sampah sesuai lingkungan,sehingga inilah persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hari ini,ujar PJ Wali Kota Ambon.

Kami bersedia untuk mendengar keluhan masyarakat soal IMB.Hal ini tidak lagi bisa kita perdebatkan, setiap orang yang mau membangun rumah mesti memiliki izin,ucap Wattimena.

Dirinya mengatakan,mendirikan bangunan itu ketentuannya begitu karena itu bagi yang membangun tanpa mengurus IMB itu illegal, melanggar aturan dan setiap pelanggaran terhadap aturan mesti ditindak ,supaya mereka tahu bahwa ada kewajiban warga negara untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga  Inflasi Maluku Kembali Menurun Pada September 2024 Menjadi 1,79℅ YOY

Membangun harus ada ijin IMB , dan tugas RT, untuk melaporkan kepada Pemerintah kota Ambon,ucapnya pada sejumlah masyarakat yang hadir,pada Jumat(21/7/2023).

Wattimena,mengingatkan,jangan karena sodara lalu biarkan untuk membangun ,tanpa memikirkan dampak dan hal ini ,ilegal melanggar aturan.Selain itu ,bukan saja ,terkait IMB, ada 158 pengaduan yang telah di tampung oleh Pemerintah kota(Pemkot)Ambon lewat program Wali Kota Jumpa Rakyat(Wajar).

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 228 pengaduan telah di tangani oleh setiap Organisasi Pemerintah Daerah(OPD)dan 23 lainnya belum dapat ditindak lanjuti di karenakan beberapa faktor.

Baca Juga  Jelang HUT Provinsi TP PKK Lakukan Bhakti Sosial Cela Bibir

Sementara itu, kepala dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Joy Adriaansz,menyampaikan ,terkait dengan pertimbangan ketersediaan anggaran di tahun 2022 sudah di tampung pada tahun 2023.”Kurang lebih ada 14 aduan dari 23 yang terkait dengan infrasuktur,9 apresiasi belum terealisasi ,karena bukan merupakan kewenangan Pemkot,tetapi Pemerintah Provinsi dan instansi vertikal di daerah ini,jelasnya.

“Porsi pengaduan yang paling banyak itu ,ada pada dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag)terkait dengan pasar dan 7 pengaduan telah terselesaikan.

Adriaansz berharap,setiap permasalahan-permasalahan tersebut,dapat diselesaikan oleh OPD terkait,sehingga tidak merugikan masyarakat Kota Ambon.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Negeri-Negeri Hidupkan Kembali Budaya dan Adat Leluhur Lewat Maraway Festival

Berita

Kebakaran Lahan di BTN Lateri Indah, Damkar Ambon Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Berita

Jubir Pemkot Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas, Bukan Nepotisme

Berita

POGI Maluku Perkuat Komitmen Bantu Pemkot Ambon Tekan Angka Stunting

Berita

SMSI Dorong Kolaborasi RRI Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jaga Kedaulatan Informasi

Berita

Kebakaran Gedung Perusahaan CBM di Suli Bawah, Damkar Kota Ambon Kerahkan Enam Unit Mobil Pemadam

Berita

Kadis Kesehatan Apresiasi POGI Maluku, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Masa Kehamilan

Berita

Kemenag Maluku Verifikasi Aktivitas Pelayanan GSY Jemaat Jobel Ambon, Perkuat Tertib Administrasi dan Pembinaan Gereja