Home / Berita

Senin, 21 Agustus 2023 - 05:42 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Ingatkan Warga Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

GlobalMaluku.ID,Piru-Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat yang melanda dikawasan Batueno Dusun Hanunu, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), awal Agustus lalu, membuat jajaran Kepolisian dari Polres SBB, terus melakukan berbagai cara agar hal serupa tidak terulang lagi.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan,SIK mengancam, akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana karena melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI, nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 78 Ayat 3 itu berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 Tahun, dengan denda maksimal RP. 5.000.000.000. (Lima milyar rupiah),”kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres SBB, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga  Tidak Ada Unsur SARA Dalam Postingan Rutumalessy Di Medsos

Menurutnya, dengan ancaman tersebut maka warga diingatkan untuk tidak membakar hutan tanpa alasan yang jelas, sebab bisa membawanya kedalam penjara.
“Olehnya itu, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan,”tegasnya.

Kapolres juga mengimbau, warga untuk tidak tidak membakar lahan, lalu meninggalkannya.
“Warga dilarang melaksanakan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian saat membakar tidak meninggalkan api dihutan atau lahan. Kalau mau pergi maka pastikan bahwa tidak ada api yang menyala,”imbuhnya.

Selain itu, kata dia, upaya pencegahan itu, dengan meminta, maupun mengingatkan warga tidak membuang puntung rokok secara sembarangan ketika berada di hutan.
“Jangan pikir ini hanya puntung rokok lalu buang begitu saja. Ingat puntung rokok yang baru selesai diisap itu bisa menjadi ancaman besar bagi kota semua, dimana bisa terjadi kebakaran,”kata dia mengingatkan.

Baca Juga  Kades Laturake Gunakan Jabatannya Semana-Mena,Dan Gantikan Staf Tidak Sesuai Regulasi

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu berharap, apabila warga ada yang melihat kebakaran terutama dilahan dan hutan, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Mari kita jaga lahan dan hutan kita untuk masa depan generasi maupun mahluk hidup yang lain. Ingat kerusakan dilaut dan didarat semua terjadi akibat ulah kita,”tandas Kapolres.

Share :

Baca Juga

Berita

Wawali Ambon Buka Manasik Haji 2026, 462 Jamaah Siap Berangkat dengan Pembekalan Intensif

Berita

Buka Rapat TPAKD, Wali Kota Ambon Tekankan Kolaborasi dan Akses Keuangan untuk Dorong Ekonomi

Berita

Pemkab SBB Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal Melalui Dekranasda dan Pelatihan Sagu-Kelor

Berita

Bupati SBB Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Berita

Olimpiade Sains Unpatti Jadi Motor Penguatan SDM, Rektor Dorong Transformasi Pendidikan di Maluku

Berita

Tongkat Komando Kodam Pattimura Berganti, Rektor Unpatti Tekankan Pentingnya Sinergi Militer dan Akademisi

Berita

Pengawasan UU Energi di Maluku Menguat, Gubernur, Komite II DPR RI, Bupati dan Walikota se- Maluku Bahas  Proyek Strategi Blok Masela

Berita

Wawali Ambon Ely Toisutta Dedikasikan Penghargaan Puspa Adhikara 2026 untuk Perempuan Ambon