Home / Berita

Minggu, 3 September 2023 - 21:06 WIB

Tokoh Pemuda SBB Meminta Kejati Maluku Segara Usut Kasus Jalan Inamosol, karena Di Duga Kuat Anggota DPRD SBB Terlibat

GlobalMaluku.ID,PIRU-Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Pembangunan Jalan di kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018,oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) berinisial TW telah ditetapkan sebagai tersangka .

Kerugian negara dalam proyek pembangunan ruas jalan di kecamatan Inamosol tersebut di taksir mencapai Rp 7 miliar .

Dengan di tahannya TW sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA)kala itu,menjadi pintu masuk untuk Kejaksaan tinggi Maluku ,agar segera juga memeriksa segelintir orang yang terlibat dalam kasus hukum tersebut, salah satunya adalah,di duga Anggota DPRD Kabupaten SBB, asal paratia Demokrat .

Salah Satu Anggota DPRD berinisial J,di duga Turut Terlibat Dalam Kasus Yang menimpa Mantan Kepala dinas PUPR , Thomas Wattimena (TW).

Baca Juga  Andi Chandra As'addudin Tidak Mau Tahu Dengan Nasib Para Pegawai Honorer Yang Belum Mendapatkan Gaji Mereka Selama 5 Bulan

Diduga kasus tersebut mereka menggunakan Minyak(BBM)bersubsidi, padahal ,hal tersebut dilarang atau bertentangan dengan hukum,bebernya.

Hal ini disampaikan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalessy,pada media ini,Snin(4/8/2023).

Menurutnya,Korupsi jalan Inamosol Rambatu-Manusa yang melibatkan TW ,diduga ada kontrak minyak bersubsidi yang adalah di duga Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat beriinisial J.

Kata dia,Sudah jelas bertentangan dengan undang undang(UU).
Rutumalessy mengatakan, salah satu wakil rakyat yang terlibat dalam kasus Jalan Inamosol Rambatu-Manusa harus di tindak tegas ,apalagi yang bersangkutan memakai BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek yang sudah gagal ,yang di mana Kuasadalam hal ini Kejaksaan tinggi Maluku(Kejati).

Kata dia,Undang-undang melarang penjualan BBM bersubsidi ,hal tersebut melanggar aturan UU NOMOR 22 TAHUN 2021 tentang minyak dan Gas ,pasal 53 berbunyi larangan :masyarakat tidak boleh membeli BBM Jenis apapun untuk di jual kembali.”Apalagi minyak bersubsidi untuk rakyat miskin,dan ancaman bagi orang yang menjual BBM tersebut.

Baca Juga  Kepsek SDN 1 Kamal Membantah Kami Tidak Terlantar Di Surabaya Seperti Apa Yang Di Beritakan Oleh Media

Bagi orang yang menjual BBM bersubsidi ,terancam pidana ,dan paling lama 6 tahun dan denda 60 Miliar,jelas Tokoh Pemuda SBB tersebut.

Tambahnya, bukan saja kasus korupsi jalan ,tetapi soal pelanggaran hukum di dalam BBM itu sendiri,karena saling berkolerasi,tandasnya.

Ia berharap,Kejati Maluku harus dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang di duga kuat terlibat dalam pekerjaan yang sudah masuk dalam kontrak kerja,apalagi terkait dengan minyak bersubsidi bagi Rakyat Miskin,tegas Rutumalessy.

Share :

Baca Juga

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026

Berita

Unpatti Mantapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia, Siapkan Generasi Emas 2045 Lewat Pendidikan dan Seni

Berita

Rektor Unpatti: Kampus Harus Jadi Pusat Inovasi dan Solusi Bangsa di Era AI dan Disrupsi Global

Berita

Mendikdassa Tekankan Transformasi Pendidikan Nasional, Rektor Unpatti Ambon Bacakan Sambutan Resmi Hardiknas 2026

Berita

Ruslan Tawari Dorong Generasi Muda Maluku Siap Hadapi Disrupsi Ekonomi di Era Megaproyek Masela

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi