Home / Berita

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:20 WIB

Ombudsman,Masalah Perdata Tetap Akan Berjalan,Tetapi RSUD Tempat Pelayanan Publik Harus Di Pastikan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Kepala Ombudsman RI, Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengakui bahwa mereka mendapatkan laporan dari pihak keluarga Yohannes Tisera, terkait pemalangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, yang berlokasi di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Ia menyampaikan,beberapa kali saya dengan pak Semy Hatulely,sudah membuka itu pagar, tetapi setelah kami buka dengan catatan bahwa mereka bersedia untuk membukanya, karena itu adalah pelayanan Publik,” ungkap Hasan kepada Media usai rapat di kantor Gubernur Maluku, Selasa (16/1/2024).

Masalah keperdataan kata Hasan, itu adalah masalah nanti, tetapi hak-hak orang juga harus diperhatikan, itu yang lebih utama.

Kata dia “ternyata sampai hari ini kita harus mencari jalan keluar, karena pada saat yang sama Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, mereka juga bilang jangan dulu bayar, dan pada saat yang sama, Saniri negeri Urimesing bilang juga jangan dulu dibayar, kemudian pihak dari Alfons juga dalam surat-suratnya menyatakan bahwa itu masih bersengketa dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres AKBP Dennie Terima Audensi GAMKI SBB

Diakui Hasan, kalau secara Yuri this for meal ,Tisera itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi masih ada gejolak-gejolak dari berbagai pihak. Maka dari itu, Ombudsman selaku lembaga yang punya tugas untuk memastikan pengawasan tersebut agar bisa berjalan secara baik.

“Jadi untuk sementara tidak bisa menyalakan salah satu pihak, sebab kebenaran harus diungkap begitu.Memang Yuri this for meal Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa itu punya-nya Yohanmes Tisera. Tetapi juga orang yang memiliki Nouvo. Nouvo itu memiliki bukti baru itu kan berarti ada kebenaran lain yang mesti di ungkap lagi,” akuinya.

Lanjut Hasan, kita dalam waktu dekat akan melakukan mediasi untuk mengumpulkan seluruh pihak yang merasa bahwa mereka adalah orang yang punya hak terhadap tanah tersebut sehingga ketika dibayar tidak lagi terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tekankan Keamanan Pangan

“Karena kalau Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini sudah bayar senilai Rp. 18 miliar itu, ternyata itu adalah salah bayar, dan itu pasti berkonsekuensi hukum. Jadi dalam waktu dekat kita akan melakukan mediasi di Ombudsman sebagai upaya agar permasalahan yang menyangkut penutupan RSUD Haulussy ini dapat diselesaikan,” terangnya.

Ia juga mengatakan untuk segala pihak tersebut harus menahan diri. Masalah perdata itu kita akan tetap jalankan secara Perdata, tetapi pelayana Publik itu juga harus dipastikan.

“Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan kepada keluarga Tisera bahwa, jangan main tutup-tutup lah, kalau mereka memiliki kecintaan kepada Kota Ambon ini, karena orang mau cuci darah apa sebagainya harus terhenti dan sebagainya itu tidak bagus,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan