Home / Berita

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:13 WIB

Akibat Kasus Utang Makan Minum DPRD Belum Dibayar ,Plt Sekwan SBB Alias Maya Di Bawa Ke Rana Hukum

GlobalMaluku.ID,Piru-PLT Sekwan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku, Sunnah Umayyah,akrab di panggil Maya, telah di gugat oleh pemilik Rumah makan Lestari di Piru, gugatan ini di lakukan karena perempuan yang licik ini terlalu banyak mengeluarkan janji-janji manis terhadap pihak Rumah makan tentang utang yang belum di lunasinya.

Utang makan dan minum DPRD SBB di Rumah makan Lestari di Piru, mulai dari tahun 2022 sampai dengan 2023, belum juga di lunasi oleh Plt sekwan, sekarang sudah memasuki tahun 2024, Maya belum juga menyelesaikan utang tersebut, hingga di perkirakan, pihak Rumah makan Lestari bisah terancam bangkrut di karenakan modal untuk mengelolah rumah makan sudah menipis.

Janji manis yang selalu di buat oleh perempuan yang suka berhutan ini kepada pihak Rumah makan yaitu, utang itu nantinya akan di bayar lunas setelah selesai kegiatan hari ulang tahun kabupaten SBB, karena menurut Maya sampai dengan acara itu selesai, pasti ada anggaran kelebihan.

Namun sampai dengan saat ini utang tersebut belum juga di lunasi oleh Nyonya besar Maya alias Kadis Pendidikan SBB tersebut .

Untuk di ketahui jumlah utang makan dan minum DPRD SBB yang Maya bon di Rumah makan Lestari di piru, sebesar, Rp 264 113 000 (duaratus enam puluh empat juta seratus tiga belas Ribu Rupiah, yang pernah di ekspos media ini sebelumnya sampai sekarang belum terbayarkan.

Baca Juga  Pj Gubernur Maluku Bersama Istri Gunakan Hak Suara Di TPS 42 Batu Merah

Menurut keterangan dari beberapa sumber kalau Maya saat di tagih oleh pemilik Rumah makan di Piru, Maya selalu berputar putar seakan ia menghindar dari semua itu, akibat dari itulah sehingga pihak Rumah makan Lestari melaporkan persoalan ini langsung ke pengadilan dataran Hunipopu di Piru.

Laporan dari pihak Rumah makan Lestari telah di terimah oleh pengadilan negeri (PN) dataran Hunipopu, dan di jadwalkan tepat pada 31 Januari 2024 sidang baru akan di mulai.

Perkara terhadap kasus ini berdasarkan surat undangan yang telah di kirimkan oleh pihak PN Hunipopu kepada pihak penggugat yakni Rumah makan Lestari, dan tergugat adalah kantor sekretariat DPRD kabupaten SBB.

Sesuai dengan isi undangan yang berbunyi,
Pemberitahuan Relaas Panggilan sidang/Relaas pemberitahuan putusan, terhadap perkara dengan nomor: 1/Pdt.G.S/2024/PN.Drh tanggal sidang Rabu 31 Januari 2024, jam sidang: 10, 00 WIT

Terkait dengan perkara tersebut membuat salah satu anak muda SBB angkat bicara, Mozes Rutumalessy kepada media ini mengatakan, saya heran dengan sikap Maya selaku PLT sekwan, sebenarnya ada apa sampai setiap saat warga di SBB ini selalu di persulit dengan hak- hak mereka selaku pengusaha kecil.

Mereka ini bukan pegawai negeri, yang setiap bulan selalu menerima gaji dari pemerintah, mereka inikan cuma pengusaha kecil, jadi mereka juga pasti memiliki modal yang kecil juga, sekarang kalau pihak pemerintah telah berutang di tempat usaha yang modalnya pas-pasan seperti begini, sama saja pemerintah pingin mematikan usaha rakyatnya sendiri, jelas Rutumalessy,

Baca Juga  Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan Budaya Indonesia

Lanjutnya, saya minta kepada saudara pengacara yang sedang menangani kasus ini, agar bisa menuntut pihak pemerintah dalam hal ini sekretariat DPRD SBB, agar pihak sekretariat, bisa melunasi utang mereka terhadap pihak Rumah makan, dan PH juga bisa menuntut pihak pemerintah agar, membayar dua kali lipat dari jumlah yang ada, mengingat, karena proses penyelesaiannya sudah di lakukan lewat proses persidangan, tegas Rutumalessy.

Rututumalessy dalam ucapan akhir, saya sangat menyesal sekali dengan sikap pemerintah daerah, dalam hal ini, sekretariat DPRD SBB, masa Rakyatnya sendiri harus di persulit seperti begini, beruntung ada orang baik seperti saudara pengacara yang mau untuk menangani permasalahan ini, jika tidak, itu berarti pihak Rumah makan Lestari pasti Masi terus di persulit dengan janji- janji manis oleh PLT sekwan , beber Rutumalessy.

Saya berharap, agar Maya bisa memiliki perasaan, dan dapat merasakan apa yang sedang di rasakan oleh pihak Rumah makan Lestari yang selama ini, Maya selalu membuat mereka susah, tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan