GlobalMaluku.ID,Piru-Tim Krimsus Polda Maluku yang di Pimpin Oleh Iptu.Fredy B Samalle.S.Sos.Panit 1 unit 2 Subdit 3/Tipikor akhirnya datangi Gedung PKK Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)dan melakukan Pemeriksaan Terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung PKK .
Dari awal pemberitaan media ini,telah menjelaskan berbagai macam penyalahgunaan Rehabilitasi Pembangunan Gedung PKK yang memakan anggaran setengah miliar lebih itu,menjadi satu temuan yang melanggar hukum. Pasalnya ,Gedung PKK tersebut merupakan satu bangunan yang masih utuh dan bagus,tetapi anggaran rehabilitasinya memakan anggaran yang begitu besar, Selasa(27/2/2024).
Pembangunan Rehabilitasi Gedung PKK SBB tersebut, yang Melibatkan Andy Nur Akbar Selaku Direktur CV. Aurora Marewangeng sebagai Kontraktor Pemenang Tender dan Ahmat Latukau selaku PPK Proyek .
Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku yang di pimpin oleh Iptu Fredy B Samalle, bersama empat anggotanya Setelah melakukan pemeriksaan terhadap setiap saksi beberapa waktu yang lalu ,Krimsus Tipikor Polda Maluku, Tim Krimsus yang di pimpin oleh Iptu.Fredy B Samalle,S.Sos.Panit 1 Unit 2 Subdit 3/Tipikor Bersama Empat anggotanya melakukan meninjau Lokasi Pembangunan dan melakukan Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung PKK Kab.SBByang menelan anggaran sebesar Rp.850.563.391,56.(Delapan Ratus Lima Puluh tiga Ratus Sembilan puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan puluh satu rupiah)
Tim Ahli Dari Politeknik Negeri Ambon Willem Gaspers.ST, Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku melakukan perhitungan fisik, mulai dari Spesifikasi Konstruksi Bangunan, sampai dengan Kwalitas Material dan volume bangunan Gedung PKK tersebut.
Turut hadir dalam mendampingi Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku di antaranya Kepala Tukang, Pemborong Bangunan PKK dan Beberapa Orang lainnya.
Besok akan ada pemeriksaan buat para saksi demi kelanjutan perkara.
“Mulai besok kita akan undang para saksi secara resmi untuk di mintak keterangan di Polres Seram Bagian Barat(SBB) ,untuk informasi perkembangan kasus yang sedang kita selidiki ini bisa langsung mendapatkan keterangan resmi dari Kasubdit 3 Tipikor Polda Maluku”. Ujar Iptu.Edy Singkat.
Untuk di ketahui, Bangunan Gedung PKK Kabupaten SBB adalah milik Ketahanan pangan, yang dibangun diatas tanah milik dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Lebih lanjut ,Tim Krimsus Polda Maluku hanya dapat melakukan pemeriksaan dan perhitungan volume dan kondisi bangunan dari luar gedung PKK.

































