Home / Hukrim

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:11 WIB

Orang Dekat Pj Bupati SBB ,Andi Nur Akbar Kontraktor Rehabilitasi Kantor TP-PKK SBB Kembali Diperiksa Polisi

GlobalMaluku.ID,Piru-Bos CV. Aurora Marewangeng, Andi Nur Akbar dan rekannya Ali Wael hari ini diperiksa oleh Krimsus Tipikor Polda Maluku di ruang Reskrim Tipikor Polres SBB.

Selain kedua orang tersebut, tim ahli Krimsus Polda Maluku juga di undang oleh Krimsus untuk di mintai Pendapat Ahli terkait adanya potensi kerugian, Kamis (29/02/2023).

Orang Dekat Pj Bupati SBB ini alias Akbar, di periksa selama Empat jam lebih di ruang Reskrim Tipikor Polres SBB, ini terkait Perannya dalam menangani proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung PKK selaku Direktur atau Pemenang Tender.

Diruang reskrim Polres SBB, Akbar diperiksa kira-kira mulai dari pukul.09:00–13:30.Wit.
“Dan Hal ini dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, Kompol Ryan saat dikonfirmasi.
“Hari ini kami lanjut memeriksa saki-saksi,” ungkap Ryan.

Secara singkat Kompol Ryan menyatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan fisik gedung bangunan yang sudah dilakukan oleh Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku, selanjutnya saksi dari dinas terkait, Nasir Suriali serta Empat anak buahnya.

Baca Juga  Direktur Sinjai Mandiri polisikan Nasir Suruali Kadis PUPR SBB CS Dipolisikan Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

Sementara rekan bos CV. Aurora, Ode Ali yang berhasil diwawancarai mengaku bahwa dirinya juga ikut diperiksa bersama Andi Akbar pemilik proyek dimaksud.

“iya tadi Saya juga ikut di periksa, sebelumnya saya juga telah di periksa di Polda Maluku oleh Tim Krimsus Tipikor, ini Pemeriksaan lanjutan” Jelas Ode.

Dirinya mengaku kalau kerja sama yang di lakukan olehnya dengan saudara Akbar atas dasar kepercayaan.

“Saya hanya selaku Pekerja atau mitra Perusahan yang memenangkan tender proyek PKK tersebut, Kalau terkait legal Perusahan, itu adalah Perusahan milik Saudara Akbar. Lanjutnya, yang saya tahu adalah tanggung jawab saya harus menyelesaikan pekerjaan, Saya juga menyerahkan sejumlah uang kepada saudara Akbar dengan alasan untuk membayar Vie Perusahan sebanyak Rp.25.000.000. atau 3%. Kalau urusan lainnya itu bukan tanggung jawab saya,” tutur Ode.

Baca Juga  Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Untuk diketahui pembangunan Rehabitasi Gedung PKK ini di atas tanah milik Dinas pertanian Provinsi Maluku sedangkan bangunannya yang di Rehabitasi adalah milik Dinas Ketahanan Pangan.

Sedangkan Sesuai Data LPSE Kab.SBB Tahun 2023, disitu tertera bahwa, itu adalah Rehabilitasi Bangunan PKK dengan total anggaran Rp.850.563.391,56.
Hal ini akan menjadi kesulitan baru bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian BBarat(SBB) Terkait pendataan Aset Daerah Nantinya Oleh BPK RI, apakah akan bermasalah atau tidak.

Diketahui, Andi Nur Akbar juga sempat di tanyai tentang keterlibatannya dalam Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang di tangani oleh Kelompok masyarakat (Pokmas) untuk pembangunan beberapa Sekolah baik itu di tingkat SD maupun SMP.

Kemungkinan pemeriksaan tersebut dijadwalkan Jumat, 30 April 2024 akan ada pemeriksaan fisik bangunan PKK yang juga di lakukan oleh BPKP Provinsi Maluku.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice