Home / Berita

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:35 WIB

PF Bersaksi Di Pengadilan Ada Fakta Integritas Dan SK Pelimpahan Kewenangan Kepada Sekda Dan SKPD

GlobalMaluku.ID,Ambon-Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipkor Ambon, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.

Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon dan Piterson Rangkoratat serta sejumlah pihak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Moriolkosu dan Masela, Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/3/2024).

Ketika ditanya JPU maupun Majelis Hakim, Fatlolon akrab disapa PF menjelaskan, ketika dirinya menjabat ada Pakta Integritas dan SK Pelimpahan Kewenangan dalam pengelolaan keuangan kepada Sekda dan pimpinan SKPD.” Tentu pengelolaan keuangan teknisnya ada di mereka karena sudah ada pelimpahan kewenangan setiap tahun anggaran,”kata PF.

Soal, pemberian bantuan kepada sejumlah pihak, dia mengaku, hanya meneruskan permintaan bantuan kepada Sekda, selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”Nah, tergantung Sekda, patuhi atau tidak. Kewenangan ada di Sekda melakukan telaan,”tegasnya.

Baca Juga  Ketua Pansus DPRD Maluku Noaf Rumau Targetkan Satu Bulan Tuntaskan Ranperda RPJMD

Dia mencontohkan, kematian Kadis Pertanian KKT, Reinhard Matatula di Jakarta, saat itu Moriolkosu lapor kepadanya.”Saat itu, saya bilang koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa kita bantu. Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Kota Ambon. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covod-19,”tuturnya.

Tak hanya itu, bantuan transportasi kepada 25 pendeta, dia mengaku, saat kegiatan dirinya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai.”Nah, oleh karena itu saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur,”sebutnya.

Baca Juga  SEKDA & GM PT. PLN PERSERO UIW MMU LAKSANAKAN SERAH TERIMA DOKUMEN HIBAH BARANG MILIK DAERAH

Ketika ditanya, apakah semua itu berdasarkan instruksi, dia menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan instruksi. “Saya hanya himbau. Bisa diikuti bisa tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.

Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan Telaan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak “paparnya.

Begitu juga kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal, PF mengaku, tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda.”Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usil uang tersebut,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Noaf Rumauw Dorong MBD dan KKT Jadi Prioritas Tenaga Kerja Blok Masela

Berita

TP Posyandu Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Dorong Percepatan Transformasi 6 SPM

Berita

AIKO Health Temui Bupati Malteng, Bahas Pemanfaatan AI untuk Perluas Akses Informasi Kesehatan

Berita

Dies Natalis ke-39, Wali Kota Ambon Dorong Polnam Perkuat SDM Unggul dan Berdaya Saing

Berita

Pemkab Malteng Percepat Hilirisasi Kelapa dan Pala, Masyarakat Adat Nyatakan Dukungan

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Tiga Pilar Kepemimpinan Saat Buka PKJL AMGPM Dakota

Berita

Sekot Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja Definitif di 7 Negeri

Berita

Sekot Ambon: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Ruh Pelayanan Aparatur Negara