Home / Berita

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:48 WIB

Dua Anggota Panwas Cam Huamual Malas Berkantor, Pelanggaran Pemilu, Bertambah Parah

GlobalMaluku.ID,Huamual-Kurangnya pantawan dan fungsi pengawasan yang di lakukan oleh panwas Provinsi Maluku, membuat panwas cam di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , lalai dan tidak pernah beraktifitas pada kantor mereka.

Hal ini terpantau jelas oleh media ini Selasa(5/12/2023)pada kantor panwas di kecamatan Huamual kabupaten SBB,

Awalnya, ada beberapa warga masyarakat Negri Luhu di Huamual, mereka menelepon ke kantor GlobalMaluku.ID, Selasa(5/12/2023).

Warga yang berinisial ML, dengan nomor ponsel 081344XXXXXX, M L dalam penyampaiannya, kantor panwas di Negri Luhu ini, sudah lama di huni oleh beberapa anggota saja, itupun juga cuma ketua Akbar Samaneri, sama tenaga adminitrasi lain nya, sedangkan dua anggota yang lain, sudah berbula- bulan mereka tidak pernah ada di kantor ucap sumber.

Begitu mendapat laporan dari warga setempat, pihak Global langsung terjun ke lapangan, Selasa 5 Desember 2023, sesampainya di sana, ternyata benar, dan pihak Global mencoba untuk bertemu dengan ketua panwas, Akbar Samaneri tetapi ketua sedang berangkat ke Ambon.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tekankan RTP Wainitu sebagai Ruang Inklusi dan Toleransi

Pihak global mencoba untuk menghubungi ketua tetapi nomornya di luar jangkauan, dari depan kantor panwas cam di Luhu, pihak Global kembali menghubungi ML, lewat ponsel, ML mengaku sedang berada di semenanjung Tanjung sial, bersama tim di sana, ML lewat ponsel menyebut, dua komisioner yang tidak pernah berkantor.

Dua komisioner yang di maksud ialah: Jabar Payapo, dan yang satunya Abdul Kadir Luhulima, kedua komesioner ini, sudah tak pernah masuk kantor, sehingga kami mau kordinasi banyak hal, tetapi kami selalu saja mendapat kesulitan, sebab terkadang ketua sering ke Ambon untuk mengikuti kegiatan, ucap M L via telepon.

Sekarang ini kan sudah Masa -masa kampanye, kemudian, terdapat begitu banyak pelanggaran yang mau kami laporkan, dan untuk satu laporan saja, masa waktunya kan cuma 7 hari lamanya, jika lebih dari itu, berarti laporannya, bisa di bilang kadarwarsa, yang paling penting itu ialah, laporan yang telah kami masukan, mereka harus melakukan pleno, jadi semuanya harus ada, tetapi kalau sudah seperti begini, berarti panwas di kecamatan Huamual ini, sebaiknya di bubarkan saja, tegas sumber.

Baca Juga  Kaya, Stok Tarpal Habis :Pemkot Sementara Lakukan Pengadaan

Tambah nya, atas nama masyarakat di kecamatan huamual, kami meminta kepada panwas propinsi Maluku, agar kedua komisioner, Jabar Payapo, sama Abdul Kadir Luhulima, yang adalah panwas cam di Huamual, harus di efalwasi, kerena kami merasa kalau hak politik kami rakyat di Huamual, telah di hancurkan oleh dua komisioner ini, sebab akibat dari memerak berdua malas, membuat kecurangan di Huamual semakin meraja Lela, pinta sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah

Berita

Kapolres Malteng Kunker ke Polsek Amahai dan Masohi, Tekankan Disiplin Personel hingga Antisipasi Konflik Sosial