Home / Berita

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:48 WIB

Dua Anggota Panwas Cam Huamual Malas Berkantor, Pelanggaran Pemilu, Bertambah Parah

GlobalMaluku.ID,Huamual-Kurangnya pantawan dan fungsi pengawasan yang di lakukan oleh panwas Provinsi Maluku, membuat panwas cam di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , lalai dan tidak pernah beraktifitas pada kantor mereka.

Hal ini terpantau jelas oleh media ini Selasa(5/12/2023)pada kantor panwas di kecamatan Huamual kabupaten SBB,

Awalnya, ada beberapa warga masyarakat Negri Luhu di Huamual, mereka menelepon ke kantor GlobalMaluku.ID, Selasa(5/12/2023).

Warga yang berinisial ML, dengan nomor ponsel 081344XXXXXX, M L dalam penyampaiannya, kantor panwas di Negri Luhu ini, sudah lama di huni oleh beberapa anggota saja, itupun juga cuma ketua Akbar Samaneri, sama tenaga adminitrasi lain nya, sedangkan dua anggota yang lain, sudah berbula- bulan mereka tidak pernah ada di kantor ucap sumber.

Begitu mendapat laporan dari warga setempat, pihak Global langsung terjun ke lapangan, Selasa 5 Desember 2023, sesampainya di sana, ternyata benar, dan pihak Global mencoba untuk bertemu dengan ketua panwas, Akbar Samaneri tetapi ketua sedang berangkat ke Ambon.

Baca Juga  Pemprov Maluku Melalui Dinas DLH Lakukan Pembagian Kantong Sampah Dan Edukasi Penanganan Sampah Bagi Para Pedang Pasar Mardika

Pihak global mencoba untuk menghubungi ketua tetapi nomornya di luar jangkauan, dari depan kantor panwas cam di Luhu, pihak Global kembali menghubungi ML, lewat ponsel, ML mengaku sedang berada di semenanjung Tanjung sial, bersama tim di sana, ML lewat ponsel menyebut, dua komisioner yang tidak pernah berkantor.

Dua komisioner yang di maksud ialah: Jabar Payapo, dan yang satunya Abdul Kadir Luhulima, kedua komesioner ini, sudah tak pernah masuk kantor, sehingga kami mau kordinasi banyak hal, tetapi kami selalu saja mendapat kesulitan, sebab terkadang ketua sering ke Ambon untuk mengikuti kegiatan, ucap M L via telepon.

Sekarang ini kan sudah Masa -masa kampanye, kemudian, terdapat begitu banyak pelanggaran yang mau kami laporkan, dan untuk satu laporan saja, masa waktunya kan cuma 7 hari lamanya, jika lebih dari itu, berarti laporannya, bisa di bilang kadarwarsa, yang paling penting itu ialah, laporan yang telah kami masukan, mereka harus melakukan pleno, jadi semuanya harus ada, tetapi kalau sudah seperti begini, berarti panwas di kecamatan Huamual ini, sebaiknya di bubarkan saja, tegas sumber.

Baca Juga  Sebanyak 81 Peserta Kota Ambon Ikut MTQ Tingkat Maluku di KKT

Tambah nya, atas nama masyarakat di kecamatan huamual, kami meminta kepada panwas propinsi Maluku, agar kedua komisioner, Jabar Payapo, sama Abdul Kadir Luhulima, yang adalah panwas cam di Huamual, harus di efalwasi, kerena kami merasa kalau hak politik kami rakyat di Huamual, telah di hancurkan oleh dua komisioner ini, sebab akibat dari memerak berdua malas, membuat kecurangan di Huamual semakin meraja Lela, pinta sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Maluju Kebut Pengusutan Korupsi Jalan Aru, Tiga Saksi Kunci Digarap Hampir 9 Jam

Berita

Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan, Unpatti dan PT Hatfield Indonesia Bahas Pembentukan Center of Excellence Maluku

Berita

Dirjen Gakkum ESDM RI Sambangi Unpatti, Soroti Penegakan Hukum Tambang dan Masa Depan Gunung Botak

Berita

DPRD Maluku Soroti Kisruh SPMB, Minta Pemerintah Benahi Sistem dan Perkuat Sosialisasi

Berita

Kasus Dana Desa Booi Naik Penyidikan, Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar

Berita

Mangkir Dua Kali dari Panggilan DPRD, Komisi I Ancam Laporkan Oknum TNI ke Mabes

Berita

Wali Kota Ambon Lantik 59 Kepala Sekolah, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan

Berita

Benhur Watubun Konsolidasikan Kader PDIP di Seram Selatan, Tekankan Militansi dan Kedekatan dengan Rakyat