GlobalMaluku.ID,Piru-Pemerintah resmi memberikan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) .Dengan adanya tambahan Penghasilan Pegawai(TPP)ini maka penghasilan yang di dapatkan PNS akan makin besar.”Sebab selain gaji pokok saat ini PNS baik di pusat maupun di daerah juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang nilainya cukup besar.
“Adapun Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai(TPP)setiap bulan sesuai dengan nama jabatan,dan /atau tugas yang di berikan .
Selain itu tujuan utama dalam peraturan pasal 2 TPP bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) didaerah yaitu, meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS,meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS ,meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS,meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS,meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pantauan GlobalMaluku.id, Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat( SBB) dalam hal ini Pj Bupati Andi Chandra As’addudin hanya berikan 50% TPP kepada pegawai Pemda SBB. Padahal kalau kita mengacu pada peraturan Perudang-undangan P3K bagian dari Aparatur Sipil Negara ASN, itu sudah sangat jelas,hanya ada potongan
3 persen .
Kemudian pantauan media ini ,kebijakan AS’addudin amburadul dan diduga mengambil keuntungan dari setiap kebijakan yang di buatnya di Kabupaten yang berjuluk Bumi Saka Mese Nusa tersebut miris .Nasib pegawai luntah merana dengan ulah sang Brigjen Andi Chandra As’addudin.