FOKUS GM

Home / Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:40 WIB

Heboh! Akhirnya Pengakuan Para Saksi PF Tidak Terlibat ,Ketua Majelis Hakim Ternyata Buyar

GlobalMaluku.ID,Ambon-Tudingan selama ini yang dialamatkan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, terlibat tindak pidana korupsi, kembali dimentahkan dalam fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab KKT.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon katakan kalau Fatlolon tidak terlibat tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT. Kali ini dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020 di Setda KKT, 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (28/03/2024) mengaku, Fatlolon tidak terlibat.

Kesepuluh saksi ini bersaksi untuk para terdakwa masing-masing, mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan Bendahara Setda KKT, Petrus Masela. Pengakuan para saksi ditanya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmat Selang, terkait keterlibatan Fatlolon di dugaan Tipikor SPPD fiktif.”Apakah Bupati terlibat perintah langsung atau tanda tangan di SPPD fiktif atau tidak,”tanya Selang.

Baca Juga  POLRI OMB Salawaku 2024, Polda Maluku Kerahkan Anjing Pelacak

“Bupati (Fatlolon) tidak terlibat. Yang terlibat tandatangan SPPD adalah, PPTK, Bendahara, dan Sekda. Kami tidak tahu keterlibatan Bupati dalam bentuk perintah. Bupati juga tidak tahu uang keluar. Jadi sampai di Sekda saja. Jadi tidak ada SPM atau perintah tertulis yang ditandatangani Bupati,”kata para saksi yang merupakan mantan pejabat dan pejabat terkait di Pemkab KKT.

Padahal, ingat Selang, dalam dakwaan JPU maupun kesaksian sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya, menyebut keterlibatan Fatlolon.

“Orang bicara Bupati. Makanya kita kejar-kejar Bupati. Tapi ternyata buyar semua. Ternyata uang pribadi. Kita butuh bukti di persidangan. Kalian (Moriolkossu dan Masela) bilang perintah Bupati. Tapi dua saksi ini bilang perintah Bupati pakai uang pribadi,”tegas Selang kepada terdakwa Moriolkossu, Masela, dan para saksi.

Selang menegaskan, jika Bupati perintah pakai uang negara , maka Jaksa bisa kejar, namun kalau pakai uang pribadi, urusannya jadi lain. “Makanya Bupati pada persidangan sebelumnya menyangkal terus. Makanya, kami tahu dari kalian berdua, Bupati perintah dari uang pribadi,” tandas Selang.

Baca Juga  Sapulette Bantah Tudingan Dugaan Palsukan Surat Perjanjian Kerja Pengelolaan Parkir Pasar Mardika

Tak hanya itu, dalam persidangan terungkap kalau sejumlah pejabat ke Provinsi Bali, bukan hanya menghadiri pernikahan PF, namun ada agenda kegiatan di provinsi tersebut.”Nah, kami tahu perjalanan dinas di Bali kebetulan anaknya kawin disana. Ternyata ada kegiatan dinas juga di Bali,”terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, para saksi mengaku, tidak melakukan perjalanan dinas di dalam daerah maupun diluar daerah, namun nama dan tandatangan mereka di catut Bendahara Setda KKT dalam bentuk pertangungjawaban. Begitu juga pertangungjawaban perjalanan dinas mereka tidak tahu menahu. Bahkan sejumlah uang yang disebutkan JPU dalam dakwaan mereka mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang dan melakukan perjalanan dinas.

Share :

Baca Juga

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan

Berita

Unpatti Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Gerakan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045