Home / Berita

Senin, 27 Mei 2024 - 10:37 WIB

Ini Yang Disampaikan Ririmase Pada Sosialisasi Peneraoab Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, Dan Proses Pelelangan Ikan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon menggelar sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan ikan, yang berlangsung di Hotel Grand Avira, Senin (27/5/2024).

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dalam sambutannya mengatakan,
tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyiapkan nelayan dalam menyambut penerapan pas kapal, tanda daftar kapal perikanan, kartu nelayan dan proses pelelangan ikan di Tempat pelelangan ikan.
“Pelaksanan sosialisasi ini merupakan kepedulian pemerintah kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksankan aktifitas penangkapan ikan di laut,” ungkap Ririmasse.
Dijelaskan, diketahui bahwa, pas kecil merupakan salah satu moment penting dalam bentuk sertifikat yang dapat di gunakan sebagai kepemilikan kapal, sementara tanda daftar kapal untuk nelayan kecil yang selanjutnya di singkat menjadi TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut di miliki oleh nelayan kecil. “Dengan demikian kapal perikana yang sudah di gunakan sah secara kepemilikan diakui oleh negara,” ujarnya.

Baca Juga  GUBERNUR : WUJUDKAN KEMAJUAN OLAHRAGA DI MALUKU DENGAN SLOGAN MURAD

Pasalnya, dinas Perikanan kota Ambon juga akan mensosialisasikan proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan atau TPI.
Menurutnya, hal ini untuk melaksanakan peraturan daerah kota ambon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah. dimana dalam proses pelelangan ikan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa pelelangan ikan dan sarana prasaran dukungan yang harus di penuhi oleh setiap Pelaku proses pelelangan ikan di kota ini, ujarnya.

Baca Juga  Akibat Curah Hujan Yang Sangat Tinggi ,Banjir Rendam Ratusan Rumah Di Desa Lokki

“Terkait dengan Pendapatan hasil daerah saya minta kesadaran dari kita semua untuk taat, memberikan retribusi karena kota ini adalah kota jasa.karena pendapatan pengambangan kota ini tidak ada dari Sumberdaya alam tapi hanya ada pada sektor jasa.

Sekot berharap, melalui sosialisasi ini , semua peserta yang ikut dapat memahami bahwa pentingnya membayar pajak demi PAD kota Ini,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal