Home / Berita

Senin, 27 Mei 2024 - 10:37 WIB

Ini Yang Disampaikan Ririmase Pada Sosialisasi Peneraoab Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, Dan Proses Pelelangan Ikan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon menggelar sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan ikan, yang berlangsung di Hotel Grand Avira, Senin (27/5/2024).

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dalam sambutannya mengatakan,
tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyiapkan nelayan dalam menyambut penerapan pas kapal, tanda daftar kapal perikanan, kartu nelayan dan proses pelelangan ikan di Tempat pelelangan ikan.
“Pelaksanan sosialisasi ini merupakan kepedulian pemerintah kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksankan aktifitas penangkapan ikan di laut,” ungkap Ririmasse.
Dijelaskan, diketahui bahwa, pas kecil merupakan salah satu moment penting dalam bentuk sertifikat yang dapat di gunakan sebagai kepemilikan kapal, sementara tanda daftar kapal untuk nelayan kecil yang selanjutnya di singkat menjadi TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut di miliki oleh nelayan kecil. “Dengan demikian kapal perikana yang sudah di gunakan sah secara kepemilikan diakui oleh negara,” ujarnya.

Baca Juga  Di Kecam, Andi Nur Akbar akan di cegah masuk gedung DPRD SBB

Pasalnya, dinas Perikanan kota Ambon juga akan mensosialisasikan proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan atau TPI.
Menurutnya, hal ini untuk melaksanakan peraturan daerah kota ambon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah. dimana dalam proses pelelangan ikan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa pelelangan ikan dan sarana prasaran dukungan yang harus di penuhi oleh setiap Pelaku proses pelelangan ikan di kota ini, ujarnya.

Baca Juga  Calo Tiket Penyeberangan Waipirit-Liang Menjamur, Memanfaatkan Celah Meraup Untung, Akibat Penjualan Tiket Digital

“Terkait dengan Pendapatan hasil daerah saya minta kesadaran dari kita semua untuk taat, memberikan retribusi karena kota ini adalah kota jasa.karena pendapatan pengambangan kota ini tidak ada dari Sumberdaya alam tapi hanya ada pada sektor jasa.

Sekot berharap, melalui sosialisasi ini , semua peserta yang ikut dapat memahami bahwa pentingnya membayar pajak demi PAD kota Ini,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Ambon, Dukung Penataan Tambang Batuan yang Legal

Berita

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

Berita

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan