AMBON–Komisi II DPRD Provinsi Maluku melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Rabu, 3 Desember 2025, guna memastikan proses perizinan PT Miranti, perusahaan pengelola material batuan galian C yang beroperasi di Dusun Laala, Tanah Goyang, dan sejumlah dusun lainnya. Kehadiran perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyediaan material untuk pembangunan infrastruktur jalan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, kepada sejumlah wartawan di ruang rapat Komisi II menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas operasional perusahaan dan penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah itu.
“Dalam kunjungan ini kami memastikan proses perizinan PT Miranti yang mengolah batu pica galian C di Dusun Laala dan beberapa dusun lain dalam wilayah Kabupaten SBB. Kami juga mengundang tokoh masyarakat untuk berdialog dan mendengar langsung kondisi di lapangan,” ujar Irawadi.
Irawadi mengungkapkan bahwa PT Miranti sebelumnya telah beroperasi meski izin operasionalnya masih dalam proses penyelesaian. Namun berdasarkan konfirmasi terbaru, seluruh dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL, telah rampung, dan saat ini perusahaan tinggal menunggu terbitnya izin dari Dinas PTSP.
“Semua dokumen lingkungan sudah selesai. Menurut informasi dari PTSP, izin sedang diproses melalui sistem online. Ada perubahan regulasi sehingga terjadi sedikit keterlambatan, tetapi intinya prosesnya sudah berjalan,” jelasnya.
Material yang dikelola PT Miranti digunakan untuk pekerjaan impress pembangunan jalan daerah sepanjang kurang lebih lima kilometer yang harus diselesaikan pada Desember 2025.
“Jika menunggu izin terbit baru pekerjaan dimulai, maka proyek ini tidak akan selesai tepat waktu. Sementara masyarakat justru kini sangat berterima kasih, karena selama ini mereka tidak pernah menikmati jalan beraspal hotmix seperti yang sedang dikerjakan,” kata Irawadi.
Ia menegaskan bahwa fokus Komisi II bukan pada progres pembangunan jalan, tetapi pada kepastian bahwa aktivitas pertambangan PT Miranti tidak menimbulkan masalah sosial maupun lingkungan serta mendapatkan dukungan masyarakat sekitar.
“Kontrak pengerjaan jalan ada batas waktunya dan itu konsekuensinya besar. Tapi kami hanya memastikan bahwa perusahaan ini diterima masyarakat dan proses perizinan produksinya berjalan. Izin pertambangannya sudah ada, tinggal izin produksi dari PTSP,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat Dusun Laala menyampaikan sejumlah permintaan kepada PT Miranti, antara lain pembangunan kubah masjid, jalan lingkungan, serta saluran drainase. Pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut.
“Perusahaan sudah merespons. Mereka fokus menyelesaikan pekerjaan utama karena waktu tinggal satu bulan. Setelah volume jalan sepanjang satu kilometer ini selesai, baru mereka melaksanakan janji kepada masyarakat,” tutup Irawadi




























