AMBON– Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, serta pihak PT Miranti Jaya Melati yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan perusahaan yang diketahui belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Rapat berlangsung di Ruang Komisi II, Karang Panjang, Jumaat, (31/10/2025)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, menjelaskan bahwa rapat digelar setelah adanya laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten SBB terkait aktivitas tambang milik PT Miranti Jaya Melati Jaya. Berdasarkan hasil rapat, diketahui perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengantongi IUP.
“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan, perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum, dan itu termasuk aktivitas ilegal,” jelas Nita
Meski demikian, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dan terbuka menerima konsekuensi hukum atas aktivitas yang telah dilakukan sebelum perizinan resmi terbit. “Kami sangat mengapresiasi sikap perusahaan yang dengan legowo menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” ujarnya.
Nita menegaskan, DPRD tetap mendukung hadirnya investor di Maluku, namun dengan catatan seluruh ketentuan dan kewajiban hukum harus dipenuhi. “Kami tahu bahwa daerah ini butuh investor untuk membangun Maluku. Tapi investor juga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa hanya datang dan bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal 14 hari. Namun karena kelalaian administrasi, PT Miranti Jaya Melati Jaya belum menuntaskan proses tersebut. “Hari ini mereka berkomitmen memperbaiki kelalaian itu dan menempuh seluruh prosedur sesuai aturan,” tutup Nita.

























