Home / Hukrim

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:19 WIB

Kapolres SBB Tegaskan Dan Membantah Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

GlobalMaluku.ID,Piru-Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK menyesali, pemberitaan salah satu media massa lokal di Provinsi Maluku, yang viral di instagram bahwa pelaku HH alias Hamid nekad menghabisi nyawa korban AAM alias Azis, karena pelaku kesal lantaran korban melawan saat ditegur karena berkendara sambil ngebut di jalan.

Kapolres menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan tersebut kepada awak media.
“Saya (Kapolres SBB) tidak pernah menyampaikan kepada media bahwa penusukan oleh pelaku HH alias Hamid terhadap korban AAM alias Azis karena ngebut dijalan. Statement itu tidak pernah saya ucapkan,”tegas dia kepada wartawan sekaligus membantah pemberitaan tersebut, Senin (20/1/2025).

Baca Juga  KONI Provinsi Maluku Resmi Dilantik, Gubernur Berharap KONI Maluku Segera Bangkit Dari Keterpurukan

Menurut Kapolres, jika sejak peristiwa tersebut dirinya hanya menyampaikan bahwa insiden yang menewaskan AAM alias Azis, karena diduga ada permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.
“Sejak awal kejadian kami yang menyampaikan jika antara korban dan pelaku ini ada dendam pribadi sehingga pelaku nekad menusuk korban. Dan itu bukan karena ngebut dijalan seperti yang diberitakan,”kata Kapolres.

Dikatakan, pelaku Hamid menikam korban disejumlah bagian tubuh, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.
“Meski menderita luka yang cukup serius, namun korban ini masih berupaya untuk menyelamatkan diri, dan setelah ditolong oleh keluarga, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tomalehu, untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Inisial W Dan AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Dam Parit Oleh Kejari Malteng

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini mengaku, jika pelaku HH alias Hamid, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres SBB.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup,”tandas Kapolres.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Hukrim

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty

Hukrim

Konflik Sawai – Rumaholat, 1 Anggota Polisi Kena Tembak

Hukrim

Diduga Ada Aroma Korupsi Pajak PJU di Kas Pemda Malteng