Home / Hukrim

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Inisial W Dan AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Dam Parit Oleh Kejari Malteng

GlobalMaluku.ID,Malteng-Dugaan Korupsi Dam Parit kembali menjalani pemeriksaan,pada Rabu(23/10/2024). Kejaksaan negeri(Kejari) cabang Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) di Wahai kembali menetapkan dua orang dugaan Korupsi pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sari putih pada dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021,yang berinisial W dan AR.

Penetapan tersangka setelah Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan pemeriksaan terhadap W dan AR.

Adapun penetapan terhadap tersangka W, berdasarkan surat penetapan dengan nomor :B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan tersangka AR surat penetapan tersangka Nomor :B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Diketahui kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta
rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk
melaksanakan kegiatan Pembangunan “ DAM PARIT” melalui kelompok tani Harapan Maju Desa
Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama
(SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor
: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana
secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok
Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

Baca Juga  Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, "Pengacara Ferdy Sambo Terancam Pidana"

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan
melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material
yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.
Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan adanya dugaan
kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang
dilakukan oleh Tersangka W dan AR.

Baca Juga  Jaksa Terindikasi Masuk Angin , Asiz Silouw Mantan Kepala BPBD SBB Turut Menikmati DSP 1 Miliar

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah di Wahai, Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kota
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aneh Keluarga Pasien Wajib Bayar Biaya Donor Darah di RSUD Saparua

Hukrim

Mapolres Rumah Bersama Milik Warga, Ini Pesan Kapolres SBB

Hukrim

Para Tersangka Kasus DD Dan ADD Negeri Haya Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Di Lapas Kelas IIA Ambon

Hukrim

Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

Hukrim

Pelaku kejahatan Jalanan Berulah Lagi di Dusun Tanah goyang

Hukrim

Orang Dekat Pj Bupati SBB ,Andi Nur Akbar Kontraktor Rehabilitasi Kantor TP-PKK SBB Kembali Diperiksa Polisi

Hukrim

Dugaan Korupsi Gedung TP-PKK SBB, Andi Nur Akbar Gagal Fokus

Hukrim

Andi Nur Akbar Pemenang Tender Dugaan Korupsi Gedung TP-PKK SBB, Kadis PU Nasir Bersama Anak Buah Di Periksa Selama 8 Jam