Home / Hukrim

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Inisial W Dan AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Dam Parit Oleh Kejari Malteng

GlobalMaluku.ID,Malteng-Dugaan Korupsi Dam Parit kembali menjalani pemeriksaan,pada Rabu(23/10/2024). Kejaksaan negeri(Kejari) cabang Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) di Wahai kembali menetapkan dua orang dugaan Korupsi pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sari putih pada dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021,yang berinisial W dan AR.

Penetapan tersangka setelah Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan pemeriksaan terhadap W dan AR.

Adapun penetapan terhadap tersangka W, berdasarkan surat penetapan dengan nomor :B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan tersangka AR surat penetapan tersangka Nomor :B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Diketahui kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta
rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk
melaksanakan kegiatan Pembangunan “ DAM PARIT” melalui kelompok tani Harapan Maju Desa
Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama
(SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor
: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana
secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok
Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

Baca Juga  Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan
melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material
yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.
Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan adanya dugaan
kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang
dilakukan oleh Tersangka W dan AR.

Baca Juga  Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah di Wahai, Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kota
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas