Home / Uncategorized

Minggu, 3 Desember 2023 - 23:40 WIB

Kasus Pakaian Gratis Diduga Unsur politik, Lembaga Hukum Jangan Di Kotori

GlobalMaluku.ID,Piru-Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)saat ini sedang dalam guncangan arus politik yang cukup dahsyat , dimana para petinggi politik mulai memainkan strategisnya dengan cara mereka saling menyerang.

Dan penyerangan pun juga di lakukan dengan cara yang tidak baik , seperti kasus Pendidikan gratis yang sedang di tangani oleh pihak Kejaksaan Negri(Kejari)Hunipopu di Piru,Kabupaten SBB.

Pasalnya kasus tersebut , adalah salah satu cara untuk membunuh karakter atau figur tertentu.

“Bukan cuma pembunuhan karakter saja, tetapi juga menimbulkan hobi atau ketakutan dikalangan ASN sebagai pelaku layanan publik, Dan Mendeskritkan kredibilitas Lembaga Negara dan Instansi Pemerintahan Daerah yang melakukan fungsi audit, ucap salah satu warga Kota Piru,yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Ia juga menambahkan, Masyarakat Cukup Memahami Bahwa aparat penegak hukum, (APH )Punya kewenangan subjektif ,tetapi bukan kemudian untuk digunakan demi memenuhi keinginan orang tertentu dan bisa mengkriminalisasi siapa saja semaunya .

Untuk di ketahui, terkait dengan Kasus seragam Gratis, diawali dengan laporan masyarakat ke kejaksaan, bahwa barang yang diterima speknya atau kualitasnya tidak bagus, dengan alasan ini kemudian dijadikan pintu masuk untuk melakukan Sidik terhadap kasus Pengadaan Pendidikan Gratis.

Tambahnya,setelah sejumlah pihak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi objek ,digeser ke penyelidikan terkait Mark UP karena ada unsur perbedaan Harga, pihak Kejaksaan bukan lagi memeriksa kwalitas seperti pengaduan masyarakat yang dijadikan dasar penyelidikan oleh jaksa,”Yang menurut penyelidik dari data yang diperoleh Harga yang dibelanjakan oleh pihak ke 3 di Surabaya, berbeda dengan Harga yang ada dalam RAB atau kontrak .

Baca Juga  Hendry: Wartawan Saksi Peradaban PWI PUSAT GELAR LOMBA "PUISI MULTIMEDIA 2024"

Dengan alasan itulah, pihak kejaksaan terus memburuh kasus ini, saya menilai, ada kejanggalan pada aitem ini karena dalam kontrak tidak diatur tentang Dimana pihak ke 3 harus belanja, itu berarti, pihak ke 3 mempunyai kebebasan untuk dapat berbelanja di mana saja, yang penting pakaian itu harus ada, jelasnya.

Lanjutnnya, lalu objek penyelidikan kemudian ditambah, bahwa ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan ini , padahal kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2012 dan didasarkan pada Perda SBB No 2 tahun 2011 Yang mewajibkan Pemda menyediakan Sarana Pendidikan Gratis salah satunya yaitu Seragam yang disesuaikan dengan Permendiknas No 14 .tentang pakaian seragam .

Sehingga saya berpendapat, Kesimpulan Penyelidikan jaksa bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan adalah bertentangan dengan Permendiknas 17 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam ,yang salah satu pasalnya menegaskan bahwa orang tua wajib menyediakan pakaian seragam bagi siswa , bukan Pemda, ucap sumber lagi.

Tambahnya, namun permendiknas itu diundangkan pada bulan September 2022 sementara kegiatan Pendidikan Gratis kontraknya ditandatangani pada bulan Maret 2022.

Dalam Situasi Ini, berdasarkan hasil perhitungan jaksa bahwa terdapat selisih harga yang sangat besar dan dalam rilis tidak resmi’ jaksa telah berkesimpulan bahwa negara dirugikan 1 Milyar lebih, dan status perkara ditingkatkan ke Jenjang penyidikan, diawali dengan kegiatan sita berkas di Kantor dinas Pendidikan.

Baca Juga  Ucapan Natal dan Tahun Baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku

Tindakan jaksa ini, seakan-akan sudah ada tersangka, untuk membuat berita ini semakin viral dan menambah kepanikan dikalangan para pelaksana kegiatan, sementara hasil Audit BPK Provinsi tidak sedikitpun dipedulikan sebagai dasar tindak-lanjut, bahkan perkara ini diarahkan, seakan Mark up sudah diatur sejak pada tahap perencanaan saat pengusulan RKA oleh Dinas tersebut.

Untuk itu, perlu kami jelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah perda No 2 tahun 2011, tahapan perencanaan untuk tahun 2024 diawali dengan Survei harga terhadap aitem atau paket seragam gratis yang sejak 2012 Sudah diadakan sesuai harga pasar di Kabupaten, dalam hal ini di pasar Kairatu/Waimital dan Pasar Piru pada tahun 2021 yang kemudian diajukan untuk BPKAD untuk ditetapkan dalam SSH yang diatur dengan peraturan Bupati SBB, standar harga sebagai estimasi tertinggi ini kemudian disesuaikan dengan kebutuhan siswa TK,SD/MI kls 1 dan SMP/MTs kelas 7 yang mengacu dari data pokok pendidikan dengan margin error’ 5 persen.

Lanjutnya, hitungan ini ditetapkan untuk diajukan dalam rencana kegiatan pada RKA Dinas untuk tahun 2022, jadi yang intinya, kasus ini, ada kepentingan politik di dalamnya, “ucap sumber .

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sebanyak 321 Jemaah Calon Haji Kota Ambon 20225 Ikuti BimbinganDan Pelatihan Manasik Haji

Uncategorized

Pemkot Imbau Masyarakat Kota Ambon Waspada Rabies

Uncategorized

Gubernur Harap HMI Berikan Kontribusi Real Dan Konkrit Bagi Pengembangan SDM di Indonesia Khususnya Maluku

Uncategorized

Pendeta Yopi, Pemberitaan Yang Dibuat Tidak Benar dan Tidak Sesuai Fakta

Uncategorized

Selain Konsilidasi, Perindo Maluku Telah Menyiapkan Sejumlah Program Unggulan

Uncategorized

Gelar Sosialisasi Literasi Digital di SMP Negeri 14 Ambon, Ini Yang Dikatakan Toisuta

Uncategorized

Rakercap HIPMI, Walikota Ambon Ajak Pengusaha Muda Untuk Membangkitkan Ekonomi Daerah

Uncategorized

Mengikuti Ramah Tamah Dengan Timnas Pelajar Garuda Muda U-15 Asal Maluku, Gubernur Orang Maluku Bangkit Kembali