Ambon – Keterbatasan lahan di Kota Ambon menjadi tantangan krusial yang menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, termasuk sejumlah inisiatif strategis nasional. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (1/4/2026).
Wattimena mengungkapkan, kondisi geografis Kota Ambon yang khas serta semakin menyusutnya ketersediaan lahan menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan berbagai program penting.
“Seiring berjalannya waktu, lahan di Kota Ambon semakin terbatas dan ini menjadi kendala utama dalam banyak hal. Bahkan beberapa program strategis nasional harus mengalami penundaan hanya karena keterbatasan lahan,” jelasnya.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah penyediaan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya untuk kebutuhan umat Islam. Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan keterbatasan ruang yang tersedia.
Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya mencari solusi melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dalam mengatasi persoalan lahan TPU mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah.
“Upaya yang dilakukan MUI Provinsi Maluku patut kita apresiasi. Ini adalah langkah luar biasa, dan Pemerintah Kota Ambon siap sepenuhnya untuk berkolaborasi dalam mewujudkannya,” ujarnya.
Sinergi Antar Pemerintah Jadi Kunci
Wattimena menegaskan, persoalan keterbatasan lahan tidak dapat diselesaikan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Ambon. Ia menilai diperlukan sinergi antara pemerintah kota dan provinsi, mengingat Ambon merupakan pusat aktivitas masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Maluku.
“Ini harus menjadi kerja sama yang menyeluruh. Karena peran Kota Ambon sebagai pusat wilayah membuat kebutuhan seperti lahan pemakaman menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan provinsi,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Ambon telah memberikan keringanan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan yang akan digunakan sebagai TPU baru.
“Kami telah memfasilitasi proses ini dengan memberikan pembebasan BPHTB. Mengingat kepentingannya yang sangat publik, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan tersebut kepada MUI,” jelas Wattimena.
Mekanisme Pembayaran Segera Diatur
Meski sejumlah langkah telah dilakukan, masih terdapat sisa pembayaran lahan yang perlu diselesaikan. Pemerintah Kota Ambon berencana mengatur mekanisme pembayaran melalui skema anggaran yang akan disepakati bersama para pihak terkait.
“Yang tinggal adalah menyelesaikan sisa pembayaran, yang akan kita selaraskan bersama. Nantinya akan ditetapkan mekanisme penganggaran yang tepat, sehingga lahan ini bisa segera difungsikan sebagai tempat pemakaman yang layak bagi umat Islam di Kota Ambon,” pungkasnya.
Permasalahan keterbatasan lahan ini diharapkan dapat segera teratasi melalui kerja sama lintas pemerintah, sehingga berbagai program pembangunan serta kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

































