Home / Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:31 WIB

Komisi IV DPRD Maluku Tengah Temui Gubernur, Desak Penyelesaian Sengketa Tanjung Sial Berdasarkan Putusan MK

AMBON – Persoalan status wilayah Tanjung Sial (TanSil) kembali mencuat ke permukaan. Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendatangi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (21/7/2026), untuk mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Gubernur Maluku itu dihadiri Gubernur Hendrik Lewerissa yang didampingi Asisten III Setda Maluku Dominggus Kaya, Kepala Biro Pemerintahan Elias Penehas Patty, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradilla Attamimi.

Sementara dari pihak DPRD Maluku Tengah, rombongan dipimpin Ketua Komisi IV Musriadin Labahawa bersama Wakil Ketua Komisi Subhan Nur Fatta, Sekretaris Komisi Demianus Hatu, serta anggota Izaac Sitaniapessy, Franky Loupatty, Zain Letahit, dan Intan Nasri. Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Kabag Hukum dan Protokol DPRD Malteng Greesye Yosma Hallatu, Kepala Kesbangpol Johanis Noya, serta Kabag Hukum Setda Malteng Hendrik Tanate.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Doa Bersama Untuk Ambon

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam memperjuangkan wilayah yang diyakini secara sah merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Tengah.

“Wilayah Tanjung Sial adalah wilayah sah Kabupaten Maluku Tengah. Kami tidak menginginkan wilayah ini dicaplok oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Baik secara yuridis maupun de facto, wilayah tersebut merupakan bagian dari Maluku Tengah,” tegas Musriadin.

Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan enam dusun di kawasan Tanjung Sial tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah. Enam dusun tersebut meliputi Dusun Waeputih, Waelapia, Lauma, Kasawari, Tihulesi, dan Wayasel, yang disebut telah menjadi bagian dari Maluku Tengah jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Barat.

Musriadin berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat mengambil peran sebagai fasilitator dengan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat guna mencari solusi yang berlandaskan hukum dan konstitusi.

“Ini masih berada dalam satu wilayah Provinsi Maluku. Karena itu kami berharap Gubernur dapat memfasilitasi penyelesaian antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujarnya.

Baca Juga  TUTUP PESPARANI KATOLIK IV TINGKAT PROVMAL - WAGUB PUJI DUKUNGAN MASYARAKAT KOTA TUAL LUAR BIASA

Ia menambahkan, perjuangan mempertahankan Tanjung Sial memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003.

“Harapan kami, persoalan ini dapat dikembalikan sesuai konstitusi dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa lampiran peta batas wilayah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut hingga kini menjadi salah satu landasan utama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam memperjuangkan status administratif kawasan Tanjung Sial.

Desakan Komisi IV DPRD Maluku Tengah ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah secara adil, dan mengedepankan kepastian hukum demi menjaga stabilitas pemerintahan serta kepentingan masyarakat di kedua daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Bentrokan Lisabata-Patahuwe, Gubernur Maluku Minta Warga Tahan Diri: Jangan Ada Aksi Balasan

Berita

Bupati Malteng Buka Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Disiplin, Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan

Berita

Wali Kota Ambon Tegaskan Jabatan Bukan Penghargaan, Birokrasi Harus Bergerak Cepat

Berita

Pertama Kali Terapkan MKR Mandiri, Kajati Maluku Setujui 3 Perkara dan Tolak Kasus Kekerasan Anak di Tual

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri