Home / Berita

Jumat, 11 September 2026 - 08:31 WIB

Pertama Kali Terapkan MKR Mandiri, Kajati Maluku Setujui 3 Perkara dan Tolak Kasus Kekerasan Anak di Tual

AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pertama kalinya menggunakan kewenangan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri dalam penyelesaian perkara pidana umum di wilayah hukumnya.

Kewenangan tersebut digunakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., melalui Video Conference (Vicon) dari Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/9/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, Kajati Maluku didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H. dan Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H.

MKR Mandiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, namun penerapannya tetap mempertimbangkan ketentuan hukum, kondisi korban, dampak perbuatan, serta rasa keadilan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Maluku menerima dan memeriksa sejumlah pengajuan MKR Mandiri dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Maluku.

Dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) diajukan satu perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, masing-masing atas nama Tersangka (I) “PT” dan Tersangka (II) “HN”.

Sementara Kejaksaan Negeri Buru mengajukan dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing atas nama Tersangka “AARW” alias Agung dan “RFL” alias Oji.

Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri, meneliti kelengkapan administrasi dan substansi perkara, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, Kajati Maluku bersama Tim MKR Kejati Maluku menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tersebut.

Baca Juga  Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku

Kasus Kekerasan Anak di Tual Ditolak

Namun, tidak semua perkara yang diajukan melalui MKR Mandiri mendapat persetujuan.

Salah satunya perkara dari Kejaksaan Negeri Tual dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas nama Tersangka “TM” alias Tomi dan “RDL” alias Uti.

Berdasarkan kasus posisi yang dipaparkan, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak yang berada di salah satu perumahan sosial di Kota Tual.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka dan pembengkakan pada bagian wajah serta kepala.

Setelah mempertimbangkan kondisi dan dampak terhadap korban, Kajati Maluku menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi pertimbangan untuk diselesaikan melalui MKR Mandiri.

“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Rudy Irmawan.

Keputusan itu menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak dilakukan secara otomatis hanya karena suatu perkara memenuhi persyaratan administratif atau formal.

Substansi perkara, kondisi korban, dampak perbuatan, kepentingan masyarakat dan rasa keadilan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah sebuah perkara layak dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau harus dilanjutkan ke persidangan.

Kajati: Jangan Hanya Berpatokan pada Syarat

Rudy Irmawan juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Maluku agar mampu memilah perkara secara cermat.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Tengah Temui Gubernur, Desak Penyelesaian Sengketa Tanjung Sial Berdasarkan Putusan MK

Menurutnya, keadilan restoratif harus diterapkan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan kepentingan korban maupun dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujarnya.

MKR Mandiri sendiri sebelumnya diajukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Namun, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026, pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi.

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi dapat mengambil keputusan langsung terhadap pengajuan perkara yang dinilai memenuhi maupun tidak memenuhi prinsip keadilan restoratif, dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan MKR Mandiri di Kejati Maluku turut dihadiri para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Kejati Maluku.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Melalui penerapan MKR Mandiri ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan proporsional, dengan mengedepankan pemulihan dan kemanfaatan hukum, namun tetap tegas terhadap perkara yang menyangkut kepentingan dan perlindungan korban. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri

Berita

Pemuda Samasuru Soroti Pengalihan Dapodik, Minta Pemprov Tunduk pada Putusan MK

Berita

10 Negeri Adat Tehoru Tanam Tiang Sasi di DPRD Malteng, Tegaskan Penolakan PAL HPK

Berita

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat