Home / Berita

Kamis, 10 September 2026 - 11:21 WIB

Pemuda Samasuru Soroti Pengalihan Dapodik, Minta Pemprov Tunduk pada Putusan MK

AMBON, GlobalMaluku.ID – Polemik terkait status administrasi wilayah Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, kembali memanas. Tokoh Pemuda Samasuru, Grenhard Waileruny, S.IP., yang juga merupakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), ikut menyoroti pernyataan Pemerintah Provinsi Maluku mengenai pengalihan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan penataan fasilitas sekolah di wilayah petuanan adat Samasuru.

Waileruny menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, terdapat substansi sengketa batas wilayah yang harus dilihat berdasarkan aspek hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut mencuat setelah Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyebut pengalihan Dapodik dan penataan fasilitas sekolah sebagai dampak administratif yang telah sesuai aturan.

Namun, pernyataan tersebut justru mendapat penolakan keras dari Aliansi Pemuda Negeri Samasuru.

Dalam naskah pernyataan Pemuda Samasuru disebutkan, pemalangan fasilitas pendidikan dilakukan dalam dua gelombang. Pada Senin, 7 September 2026, aksi menyasar SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah.

Selanjutnya, pada Rabu, 9 September 2026, aksi diperluas ke tiga sekolah lainnya, yakni SD Negeri 10 Maluku Tengah, SD Negeri 75 Maluku Tengah, dan SMP Negeri 60 Maluku Tengah.

Baca Juga  Lewerissa Menerima Kunjungan Dari Konsul Kerajaan Belanda, Ini Yang Dijelaskan

Dengan demikian, lima satuan pendidikan yang disebut berdiri di atas tanah petuanan adat Negeri Samasuru dipalang dan aktivitas belajar-mengajar dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Soroti Dasar Hukum Pengalihan Dapodik

Waileruny dan Aliansi Pemuda Samasuru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemprov Maluku dalam melakukan penyesuaian administrasi tersebut.

Mereka menyoroti penggunaan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 serta Berita Acara Kesepakatan dua bupati tertanggal 4 Oktober 2022.

Pemuda Samasuru berpandangan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009 yang mereka nilai memiliki konsekuensi terhadap penyelesaian persoalan batas wilayah SBB dan Maluku Tengah.

“Pemprov Maluku harus melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya menggunakan pendekatan administratif. Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian penting dalam persoalan batas wilayah ini,” demikian sikap yang disampaikan Pemuda Samasuru dalam naskah pernyataannya.

Pemuda Samasuru juga menegaskan bahwa mereka meminta seluruh urusan administrasi, termasuk pelayanan publik, tata kelola wilayah, dokumen kependudukan hingga administrasi pendidikan, dikembalikan sesuai dengan tafsir mereka atas amar Putusan MK.

Tiga Tuntutan Pemuda Samasuru

Dalam sikapnya, Aliansi Pemuda Samasuru menyampaikan tiga tuntutan utama.

Baca Juga  Kapolres ,Kondisi Keamanan Juga Tanggungjawab Seluruh Elemen Serta Pemuda Dan Pelajar

Pertama, meminta Pemprov Maluku menghentikan narasi yang menurut mereka menyederhanakan persoalan Samasuru sebagai persoalan administratif atau sengketa lahan biasa.

Kedua, meminta seluruh administrasi pemerintahan, kependudukan, tata kelola wilayah serta Dapodik lima sekolah yang berada di petuanan Samasuru dikembalikan ke Kabupaten Maluku Tengah.

Ketiga, mereka meminta adanya kepastian hukum tertulis sebelum aktivitas pendidikan di lima sekolah tersebut kembali dibuka.

Pemuda Samasuru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap status administrasi wilayah mereka.

“Kami meminta Pemprov Maluku tidak berlindung di balik narasi birokrasi. Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan hukum dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat Negeri Samasuru,” demikian sikap yang tercantum dalam pernyataan tersebut.

Polemik ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan batas wilayah, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses belajar-mengajar di lima satuan pendidikan yang dipalang.

Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat segera mengambil langkah dialog dan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pengalihan administrasi pendidikan tersebut, sehingga polemik tidak semakin melebar dan kepentingan peserta didik tetap terlindungi.

Share :

Baca Juga

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu

Berita

Kemarau Tak Surutkan Produksi Padi, 3.000 Hektare Sawah di Seram Utara Kobi Tertanami, Seti Targetkan 1.250 Hektare

Berita

33 Titik Karhutla Tercatat di Maluku Tengah, Bupati Zulkarnain Perkuat Penanganan

Berita

1.770 LAPORAN DARURAT MASUK CALL CENTER 112 AMBON, KEBAKARAN MELONJAK 41 KASUS HINGGA 13 OKTOBER

Berita

TMMD KE-130 KODIM 1504/AMBON RESMI DIBUKA, BODEWIN WATTIMENA SOROTI KETAHANAN AIR BERSIH DAN ANCAMAN EL NIÑO

Berita

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

ANOS YEREMIAS INGATKAN BAHAYA KABUT ASAP: JANGAN TUNGGU MASKER DARI PEMERINTAH, LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA!

Berita

DANA DESA MENYUSUT, BODEWIN TANTANG KADES DAN BPD: JANGAN BERKONFLIK, BANGUN SINERGI UNTUK RAKYAT!