Home / Berita

Selasa, 8 September 2026 - 21:50 WIB

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat

AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Pemerintah Kota Ambon memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan Majelis Latupati Kota Ambon dipermalukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ambon, Hendrik Risakotta, menegaskan bahwa peringatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan seremonial pemerintahan, sehingga pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan protokoler pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Hendrik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (8/9/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media yang sebelumnya mengangkat dugaan adanya sejumlah perlakuan yang dinilai merendahkan dan mempermalukan masyarakat hukum adat yang diwakili Majelis Latupati Kota Ambon.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Sekretariat Majelis Latupati Kota Ambon, Stev Palijama, disebut menyampaikan adanya sedikitnya tiga persoalan dalam pelaksanaan rangkaian peringatan HUT ke-451 Kota Ambon, salah satunya menyangkut penempatan tempat duduk rombongan raja-raja atau Majelis Latupati saat upacara di Tribun Lapangan Merdeka.

Pemkot: Perlu Dibedakan Acara Adat dan Acara Pemerintahan

Hendrik menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Menurutnya, peringatan HUT Kota Ambon pada prinsipnya merupakan agenda resmi Pemerintah Kota Ambon, bukan kegiatan adat. Karena itu, tata tempat dan tata kehormatan ditentukan berdasarkan struktur serta ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pemerintahan.

Baca Juga  Soal Penataan Pasar Mardika, DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas Tapi Humanis

“Yang perlu dipahami adalah bahwa kegiatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan. Jadi tentu tata tempat dan tata kehormatan disesuaikan dengan konteks kegiatan pemerintahan,” jelas Hendrik.

Ia mengatakan, dalam struktur pemerintahan di Kota Ambon terdapat pemerintahan desa, negeri, maupun kelurahan. Dengan demikian, pengaturan dalam kegiatan resmi pemerintahan harus memperhatikan kedudukan masing-masing unsur sesuai struktur pemerintahan.

Raja-Raja Ditempatkan di VIP B

Hendrik menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tetap mengakomodasi keberadaan para raja dan kepala pemerintahan negeri dalam pelaksanaan upacara HUT ke-451.

Menurutnya, para raja dan kepala pemerintahan negeri ditempatkan di area VIP B, yang berada di sisi kanan tribun pada barisan depan.

Sementara itu, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon secara khusus ditempatkan di area VVIP, bersama unsur-unsur lain yang mendapatkan tata kehormatan sesuai pengaturan protokoler dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkot Ambon menilai seluruh unsur telah mendapatkan tempat berdasarkan tata tempat dan tata kehormatan yang telah ditetapkan.

Bantah Ada Upaya Merendahkan Masyarakat Adat

Hendrik menegaskan, pengaturan tempat tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan, mengabaikan, ataupun mempermalukan Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat di Kota Ambon.

Baca Juga  Mendes PDT RI Resmikan Koperasi Desa Wayame

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Ambon tetap menghormati keberadaan masyarakat adat, para raja, serta Majelis Latupati sebagai bagian penting dari kehidupan sosial dan pemerintahan di Kota Ambon.

“Pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk merendahkan ataupun mempermalukan Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Menurut Hendrik, perbedaan antara kegiatan adat dan kegiatan resmi pemerintahan perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat pengaturan protokoler sebuah acara.

Dalam kegiatan pemerintahan, kata dia, tata tempat dan tata kehormatan memiliki aturan tersendiri dan harus disesuaikan dengan struktur penyelenggaraan pemerintahan.

Pemkot Minta Persoalan Dilihat Secara Utuh

Karena itu, Pemkot Ambon meminta agar narasi mengenai dugaan upaya mempermalukan atau merendahkan Majelis Latupati tidak dilihat secara parsial.

Hendrik menyebut fakta mengenai pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam pelaksanaan upacara HUT ke-451 perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara utuh.

Ia kembali menegaskan bahwa para raja, kepala pemerintahan negeri, maupun Ketua Majelis Latupati telah diakomodasi dalam kegiatan tersebut sesuai posisi dan tata kehormatan yang berlaku.

“Seluruh unsur, termasuk para raja dan Majelis Latupati, telah diakomodasi sesuai posisi dan tata kehormatan dalam agenda seremonial pemerintahan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu

Berita

Kemarau Tak Surutkan Produksi Padi, 3.000 Hektare Sawah di Seram Utara Kobi Tertanami, Seti Targetkan 1.250 Hektare

Berita

33 Titik Karhutla Tercatat di Maluku Tengah, Bupati Zulkarnain Perkuat Penanganan

Berita

1.770 LAPORAN DARURAT MASUK CALL CENTER 112 AMBON, KEBAKARAN MELONJAK 41 KASUS HINGGA 13 OKTOBER

Berita

TMMD KE-130 KODIM 1504/AMBON RESMI DIBUKA, BODEWIN WATTIMENA SOROTI KETAHANAN AIR BERSIH DAN ANCAMAN EL NIÑO

Berita

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

ANOS YEREMIAS INGATKAN BAHAYA KABUT ASAP: JANGAN TUNGGU MASKER DARI PEMERINTAH, LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA!

Berita

DANA DESA MENYUSUT, BODEWIN TANTANG KADES DAN BPD: JANGAN BERKONFLIK, BANGUN SINERGI UNTUK RAKYAT!