Home / Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:38 WIB

PWI Ambil Langkah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) telah merendahkan profesi wartawan dan mencederai kebebasan pers.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat, termasuk Direktur Anti Kekerasan Wartawan Edison Siahaan, sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku Ikuti Rakor Secara Virtual, Ini Yang Dikatakan Lewerissa

Edison Siahaan menegaskan, pelaporan bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Menurutnya, setiap wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, penghinaan, ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. Karena itu, PWI memandang perlu membawa persoalan ini ke jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini memasuki tahap penyelidikan untuk mengkaji materi laporan serta alat bukti yang disampaikan.

Baca Juga  Wali Kota: Festival Band Competition 2025 Jadi Ruang Ekspresi Bagi Para Musisi Muda di Kota Ambon

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial atas ucapannya yang menuai kritik. Namun, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berjalan.

“Permintaan maaf kami terima secara pribadi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edison Siahaan.

PWI berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati dan dilindungi.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan

Berita

Penyerahan STL GSY Jobel Paso dan Pondok Daud Tepa, Kemenag Maluku Tekankan Tertib Administrasi dan Persaudaraan

Berita

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Berita

16.498 Keluarga di Kepulauan Aru Terima Bantuan Beras, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Berita

Sambutan Hangat di Semarang, Gubernur Maluku Apresiasi Dedikasi LO Jateng Dampingi Kafilah MTQ

Berita

Energizing Maluku 2026: Maluku Mulai Menatap Masa Depan dengan SDM Unggul, Ekonomi Berkelanjutan dan Teknologi AI

Berita

PLN Energi Gas Siapkan Infrastruktur Gas di 11 Kabupaten/Kota Maluku, Serap hingga 1.000 Tenaga Kerja per Unit

Berita

Gubernur Lewerissa Suntik Semangat Kafilah Maluku Jelang MTQ Nasional XXXI di Semarang