FOKUS GM

Home / Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:38 WIB

PWI Ambil Langkah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) telah merendahkan profesi wartawan dan mencederai kebebasan pers.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat, termasuk Direktur Anti Kekerasan Wartawan Edison Siahaan, sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia.

Baca Juga  Kisah Piluh: Fransina Tamaela, Lansia Terlantar di Hutan Haria

Edison Siahaan menegaskan, pelaporan bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Menurutnya, setiap wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, penghinaan, ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. Karena itu, PWI memandang perlu membawa persoalan ini ke jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini memasuki tahap penyelidikan untuk mengkaji materi laporan serta alat bukti yang disampaikan.

Baca Juga  Masyarakat Desa Waesala Sepakat Tolak Ramsal Kasturian Dari Kades

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial atas ucapannya yang menuai kritik. Namun, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berjalan.

“Permintaan maaf kami terima secara pribadi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edison Siahaan.

PWI berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati dan dilindungi.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi IV DPRD Maluku Tengah Temui Gubernur, Desak Penyelesaian Sengketa Tanjung Sial Berdasarkan Putusan MK

Berita

Robert Sapulette Resmi Dilantik Jadi Sekretaris Kota Ambon Definitif, Wali Kota: Tidak Ada Lagi Alasan Abaikan Arahan Sekda

Berita

FPIK Unpatti Canangkan Dies Natalis ke-44, Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Menuju Daya Saing Global

Berita

Lomba Bertutur Jadi Momentum Bangun Budaya Literasi, Wawali Kota Ambon Ajak Sekolah Wajibkan Siswa Baca Satu Buku Setiap Pekan

Berita

Perjuangan Bupati Zulkarnain Berbuah Hasil, APBN Kucurkan Rp225 Miliar Bangun Jalan Strategis di Maluku Tengah

Berita

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Seluruh OPD Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Berita

Kajati Maluku dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakat Hindari Ego Sektoral