JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) telah merendahkan profesi wartawan dan mencederai kebebasan pers.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat, termasuk Direktur Anti Kekerasan Wartawan Edison Siahaan, sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia.
Edison Siahaan menegaskan, pelaporan bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Menurutnya, setiap wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, penghinaan, ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. Karena itu, PWI memandang perlu membawa persoalan ini ke jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini memasuki tahap penyelidikan untuk mengkaji materi laporan serta alat bukti yang disampaikan.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial atas ucapannya yang menuai kritik. Namun, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berjalan.
“Permintaan maaf kami terima secara pribadi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edison Siahaan.
PWI berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati dan dilindungi.













































