FOKUS GM

Home / Berita

Kamis, 10 April 2025 - 10:39 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, UMK Telah Ditetapkan Banyak Perusahan Yang Masih Mengabaikan Aturan

AMBON-Perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon diminta untuk memenuhi kewajiban dengan membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada para pekerja.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya isu ketidakpatuhan terkait dengan hak-hak dasar pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Ini menyangkut dengan kesejahteraan karyawan. Sehingga kami minta perusahaan wajib melihat ini. Prinsipnya kami tidak mentolerir perusahaan yang melanggar kewajiban ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisutta di Ambon, Rabu (09/04/2025)

Menurutnya, meskipun UMK telah ditetapkan, banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan tersebut, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi para pekerja.

Komisi I juga menyadari bahwa permasalahan ini lebih kompleks dari sekadar soal gaji. Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial seperti badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang seharusnya dijamin oleh perusahaan.

Baca Juga  Leiwakabessy Lantik Wakil Rektor Dan Sejumlah Direktur Dan Wakil Direktur Pasca Sarjana Periode 2024-2028

Oleh karena itu, Komisi I berencana untuk mengajak dinas tenaga kerja (Disnaker) dan pihak perusahaan untuk duduk bersama, guna membahas dan mencari solusi yang tepat untuk memastikan hak pekerja terjamin.

“Melalui dialog antara pihak pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tambahnya.

Komisi I juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama di sektor-sektor yang melibatkan banyak pekerja, seperti toko-toko dan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon.

Baca Juga  Dokumen Dinas Pendidikan Yang Hilang, Ketua DPRD : Hal Ini Mencoreng Wajah Pemerintah Daerah.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan yang ada di Ambon sudah sesuai dengan aturan, baik dari sisi upah maupun kesejahteraan pekerja,” sebutnya

Dikatalan, Komisi I juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnaker Ambon untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, sekaligus mengajak perusahaan yang melanggar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami akan mengundang semua pihak terkait ke ruang paripurna untuk memastikan bahwa regulasi ini ditegakkan dengan baik,” ucapnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Komisi I berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Ambon, di mana setiap pekerja memperoleh hak-haknya tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan dari aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan

Berita

Unpatti Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Gerakan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045