Home / Berita

Kamis, 10 April 2025 - 10:39 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, UMK Telah Ditetapkan Banyak Perusahan Yang Masih Mengabaikan Aturan

AMBON-Perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon diminta untuk memenuhi kewajiban dengan membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada para pekerja.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya isu ketidakpatuhan terkait dengan hak-hak dasar pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Ini menyangkut dengan kesejahteraan karyawan. Sehingga kami minta perusahaan wajib melihat ini. Prinsipnya kami tidak mentolerir perusahaan yang melanggar kewajiban ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisutta di Ambon, Rabu (09/04/2025)

Menurutnya, meskipun UMK telah ditetapkan, banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan tersebut, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi para pekerja.

Komisi I juga menyadari bahwa permasalahan ini lebih kompleks dari sekadar soal gaji. Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial seperti badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang seharusnya dijamin oleh perusahaan.

Baca Juga  Plt Kadis Sosial Kota Ambon Razia Anjal Dan ODGJ Menjadi Perhatian Dinsos

Oleh karena itu, Komisi I berencana untuk mengajak dinas tenaga kerja (Disnaker) dan pihak perusahaan untuk duduk bersama, guna membahas dan mencari solusi yang tepat untuk memastikan hak pekerja terjamin.

“Melalui dialog antara pihak pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tambahnya.

Komisi I juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama di sektor-sektor yang melibatkan banyak pekerja, seperti toko-toko dan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon.

Baca Juga  Anos Yermias: Lebe Bae Baku Kele Bangun Maluku Barat Daya

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan yang ada di Ambon sudah sesuai dengan aturan, baik dari sisi upah maupun kesejahteraan pekerja,” sebutnya

Dikatalan, Komisi I juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnaker Ambon untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, sekaligus mengajak perusahaan yang melanggar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami akan mengundang semua pihak terkait ke ruang paripurna untuk memastikan bahwa regulasi ini ditegakkan dengan baik,” ucapnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Komisi I berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Ambon, di mana setiap pekerja memperoleh hak-haknya tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan dari aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan