Home / Berita

Kamis, 10 April 2025 - 10:39 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, UMK Telah Ditetapkan Banyak Perusahan Yang Masih Mengabaikan Aturan

AMBON-Perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon diminta untuk memenuhi kewajiban dengan membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada para pekerja.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya isu ketidakpatuhan terkait dengan hak-hak dasar pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Ini menyangkut dengan kesejahteraan karyawan. Sehingga kami minta perusahaan wajib melihat ini. Prinsipnya kami tidak mentolerir perusahaan yang melanggar kewajiban ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisutta di Ambon, Rabu (09/04/2025)

Menurutnya, meskipun UMK telah ditetapkan, banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan tersebut, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi para pekerja.

Komisi I juga menyadari bahwa permasalahan ini lebih kompleks dari sekadar soal gaji. Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial seperti badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang seharusnya dijamin oleh perusahaan.

Baca Juga  Musda V ORARI Maluku Digelar, Ini Harapan Gubernur

Oleh karena itu, Komisi I berencana untuk mengajak dinas tenaga kerja (Disnaker) dan pihak perusahaan untuk duduk bersama, guna membahas dan mencari solusi yang tepat untuk memastikan hak pekerja terjamin.

“Melalui dialog antara pihak pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tambahnya.

Komisi I juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama di sektor-sektor yang melibatkan banyak pekerja, seperti toko-toko dan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon.

Baca Juga  Hadiri Musyawarah IDI Kota Ambon,Ini Yang Disampaikan Wattimena

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan yang ada di Ambon sudah sesuai dengan aturan, baik dari sisi upah maupun kesejahteraan pekerja,” sebutnya

Dikatalan, Komisi I juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnaker Ambon untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, sekaligus mengajak perusahaan yang melanggar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami akan mengundang semua pihak terkait ke ruang paripurna untuk memastikan bahwa regulasi ini ditegakkan dengan baik,” ucapnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Komisi I berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Ambon, di mana setiap pekerja memperoleh hak-haknya tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan dari aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan

Berita

Penyerahan STL GSY Jobel Paso dan Pondok Daud Tepa, Kemenag Maluku Tekankan Tertib Administrasi dan Persaudaraan

Berita

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Berita

16.498 Keluarga di Kepulauan Aru Terima Bantuan Beras, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Berita

Sambutan Hangat di Semarang, Gubernur Maluku Apresiasi Dedikasi LO Jateng Dampingi Kafilah MTQ

Berita

Energizing Maluku 2026: Maluku Mulai Menatap Masa Depan dengan SDM Unggul, Ekonomi Berkelanjutan dan Teknologi AI

Berita

PLN Energi Gas Siapkan Infrastruktur Gas di 11 Kabupaten/Kota Maluku, Serap hingga 1.000 Tenaga Kerja per Unit

Berita

Gubernur Lewerissa Suntik Semangat Kafilah Maluku Jelang MTQ Nasional XXXI di Semarang