Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 07:12 WIB

Komisi II DPRD Maluku Turun Tangan Selesaikan Polemik Kapal Andon

AMBON–Keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku menuai polemik, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mencapai titik krusial. Komisi II DPRD Maluku memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irawadi, Selasa (23/9/2025), menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Maluku. Agenda utama: membahas persoalan izin kapal andon yang menuai keresahan masyarakat di KKT.

“Masalah andon ini sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal penangkap telur ikan terbang, karena dampaknya serius bagi kelestarian sumber daya dan masyarakat nelayan lokal,” tegas Irawadi.

Dalam catatan Komisi II, 222 kapal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara beroperasi di KKT. Namun hanya 15 kapal yang mengantongi izin resmi, sementara 22 kapal lainnya masih sebatas mengajukan permohonan.

Baca Juga  Kota Ambon Raih Penghargaan Penampilan Terbaik

Komisi II menilai kondisi ini tidak sehat. Selain tumpang tindih regulasi, tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal andon.

“Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara kerusakan ekologi bisa mengancam keberlanjutan ikan terbang,” jelasnya.

Dalam rapat, DPRD juga menyinggung dua surat Bupati KKT tertanggal, 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 yang menekankan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan.

Baca Juga  Kontingen UDG Tingkat Nasional Ke XV Provinsi MALUKU Resmi Dilepas Pj Gubernur Maluku

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Bahkan beberapa desa masih memberlakukan pungutan kontribusi Rp7,5 juta per kapal, padahal sudah dinyatakan tidak berlaku sejak keluarnya regulasi terbaru.

“Komisi II merekomendasikan penghentian semua proses izin sampai ada kebijakan nasional yang jelas, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut peraturan desa terkait kontribusi kapal andon. Ini harus ditertibkan,” tegas Irawadi.

Dengan keputusan ini, kapal andon yang izinnya masih berlaku hanya bisa beroperasi hingga Desember 2025. Setelah itu, izin dipastikan tidak diperpanjang lagi. DPRD menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya melindungi kepentingan daerah dan keberlanjutan sumber daya ikan di Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Serahkan 10 Unit TPS Sampah untuk Ambon, Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat

Berita

Wawali Ambon Dorong Pendataan Pelaku Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita

BPS Kota Ambon Latih Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Berkualitas untuk Ukur Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Ambon: Pancasila Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku