FOKUS GM

Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 07:12 WIB

Komisi II DPRD Maluku Turun Tangan Selesaikan Polemik Kapal Andon

AMBON–Keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku menuai polemik, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mencapai titik krusial. Komisi II DPRD Maluku memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irawadi, Selasa (23/9/2025), menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Maluku. Agenda utama: membahas persoalan izin kapal andon yang menuai keresahan masyarakat di KKT.

“Masalah andon ini sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal penangkap telur ikan terbang, karena dampaknya serius bagi kelestarian sumber daya dan masyarakat nelayan lokal,” tegas Irawadi.

Dalam catatan Komisi II, 222 kapal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara beroperasi di KKT. Namun hanya 15 kapal yang mengantongi izin resmi, sementara 22 kapal lainnya masih sebatas mengajukan permohonan.

Baca Juga  Ini Tanggapan Ketua Komisi I Terkait Bentrok Sekelompok Pemuda Di Tugu Trikora Ambon

Komisi II menilai kondisi ini tidak sehat. Selain tumpang tindih regulasi, tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal andon.

“Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara kerusakan ekologi bisa mengancam keberlanjutan ikan terbang,” jelasnya.

Dalam rapat, DPRD juga menyinggung dua surat Bupati KKT tertanggal, 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 yang menekankan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan.

Baca Juga  Heboh! Akhirnya Pengakuan Para Saksi PF Tidak Terlibat ,Ketua Majelis Hakim Ternyata Buyar

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Bahkan beberapa desa masih memberlakukan pungutan kontribusi Rp7,5 juta per kapal, padahal sudah dinyatakan tidak berlaku sejak keluarnya regulasi terbaru.

“Komisi II merekomendasikan penghentian semua proses izin sampai ada kebijakan nasional yang jelas, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut peraturan desa terkait kontribusi kapal andon. Ini harus ditertibkan,” tegas Irawadi.

Dengan keputusan ini, kapal andon yang izinnya masih berlaku hanya bisa beroperasi hingga Desember 2025. Setelah itu, izin dipastikan tidak diperpanjang lagi. DPRD menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya melindungi kepentingan daerah dan keberlanjutan sumber daya ikan di Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan

Berita

Unpatti Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Gerakan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045