Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 07:12 WIB

Komisi II DPRD Maluku Turun Tangan Selesaikan Polemik Kapal Andon

AMBON–Keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku menuai polemik, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mencapai titik krusial. Komisi II DPRD Maluku memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irawadi, Selasa (23/9/2025), menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Maluku. Agenda utama: membahas persoalan izin kapal andon yang menuai keresahan masyarakat di KKT.

“Masalah andon ini sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal penangkap telur ikan terbang, karena dampaknya serius bagi kelestarian sumber daya dan masyarakat nelayan lokal,” tegas Irawadi.

Dalam catatan Komisi II, 222 kapal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara beroperasi di KKT. Namun hanya 15 kapal yang mengantongi izin resmi, sementara 22 kapal lainnya masih sebatas mengajukan permohonan.

Baca Juga  Buka Musrembang RKPD Tahun 2026,Sekda SBB Sampaikan ini

Komisi II menilai kondisi ini tidak sehat. Selain tumpang tindih regulasi, tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal andon.

“Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara kerusakan ekologi bisa mengancam keberlanjutan ikan terbang,” jelasnya.

Dalam rapat, DPRD juga menyinggung dua surat Bupati KKT tertanggal, 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 yang menekankan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan.

Baca Juga  Sambangi SMP Negeri 12, Ini Pesan Ketua TP-PKL Kotak Ambon : Pentingnya Menciptakan Lingkungan Belajar Yang Aman dan Bebas Dari Kekerasan

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Bahkan beberapa desa masih memberlakukan pungutan kontribusi Rp7,5 juta per kapal, padahal sudah dinyatakan tidak berlaku sejak keluarnya regulasi terbaru.

“Komisi II merekomendasikan penghentian semua proses izin sampai ada kebijakan nasional yang jelas, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut peraturan desa terkait kontribusi kapal andon. Ini harus ditertibkan,” tegas Irawadi.

Dengan keputusan ini, kapal andon yang izinnya masih berlaku hanya bisa beroperasi hingga Desember 2025. Setelah itu, izin dipastikan tidak diperpanjang lagi. DPRD menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya melindungi kepentingan daerah dan keberlanjutan sumber daya ikan di Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

147 Mahasiswa IAKN Ambon Dilepas KKN, Wawali Ely Toisuta: Jadilah Sahabat Masyarakat dan Penggerak Perubahan Digital

Berita

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara, Perkuat Penerimaan Pajak dan Dukung Pembangunan Nasional

Berita

Respons Cepat Menteri PU, Usulan Bupati Maluku Tengah Langsung Ditindaklanjuti BWS Maluku

Berita

Pemkot Ambon Apresiasi QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, Dorong Digitalisasi Perkuat UMKM dan Pariwisata

Berita

Evaluasi Kinerja Daerah, Wali Kota Ambon Soroti Pendapatan, TPP ASN hingga Raja Definitif Negeri Adat

Berita

PFII Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Finansial Indonesia, FGD di Bali Soroti Urgensi Pusat Keuangan Internasional

Berita

Wali Kota Ambon Buka Diklat Pemadam I 2026, Tegaskan SDM Tangguh Jadi Kunci Pelayanan Keselamatan Publik

Berita

Perkuat Sinergitas, Densus 88 AT Polri Maluku Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme dan Awasi Penggunaan Gadget Remaja