MASOHI-LSM Pukat Seram meminta dengan sungguh supaya Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah (Malteng) sesegera mungkin menuntaskan “dugaan” aborsi yang disinyalir dilakukan anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) berinisial “WRL”.
Oknum ini, diduga berhubungan intim berkali-kali dengan seorang pegawai ASN di RSUD dr Ishak Umarela, Hal ini tentu saja mengakibatkan korban hamil. Si korban sebut saja bernama “Bunga”.
Tentu saja kelakuan semacam ini, bukan saja mencoreng nama baik DPRD Maluku Tengah, pegawai Pemkab Malteng.
“Mentang-mentang ente jadi anggota dewan lalu lalu seenaknya bikin orang pu anak perempuan, kaya os pung bini piara ka?. Hoee penjaraaa tau?,” sergah salah satu anggota DPRD Malteng yang enggan menyebutkan jati dirinya itu.
Menimpali hal itu, selaku corong masyarakat, Fahry Asyatri mendesak agar Badan Kehormatan DPRD secepatnya menggelar sidang kode etik atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dewan ini. Sebelum yang bersangkutan disidang di Pengadilan Negeri Masohi.
Hal ini dimaksudkan agar perkara aborsi dimaksud tentu saja adalah tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Dan yang lebih penting lagi tidak terjadi lagi pada setiap anggota DPRD Maluku Tengah.
Tentu saja akibat adanya pengaduan oleh Ketua LSM Pukat Seram, Polres Malteng bergerak menangani kasus ini. “WRL” dipastikan bakal dipidana dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/42/II/RES. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 10 Februari 2025.
“Malahan, kami minta agar Badan Kehormatan DPRD Malteng sesegera mungkin menindaklanjuti kasus ini sesuai kode etik yang berlaku di DPRD setempat,” tandas Fahry Asyatri.
Sejumlah anggota DPRD ikut menyaksikan penyerahan surat dari LSM Pukat Seram, kepada Badan Kehormatan DPRD Malteng. (ARF).