GlobalMaluku.ID,Waesala-Masyarakat Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)menolak dengan keras Ramsal Kasturian sebagai Kepala Desa Waesala karena di nilai tidak becus dalam memimpin Desa tersebut.
Penolakan ini dilakukan oleh ratusan masyarakat setempat dalam pertemuan yang di Balai negeri Waesala,Kamis(21/9/2024)Pukul 10 Wit.
Adapun Demonstrasi yang di lakukan warga terkait sejumlah perangkat Desa Waesala yang di berhentikan dari perangkat Desa.”Semenjak Ramsal Kasturian di lantik oleh Penjabat Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As’addudin ,tanggal 28 Desember 2022 lalu,dan sampai pada tanggal 30 Desember sejumlah perengkat desa di berhentikan dari tugas mereka tanpa mengetahui apa kesalahannya.
Hal ini di ungkapkan sejumlah warga pada Demo yang di lakukan di Balai negeri Waesala. “Akhir dari demo tersebut ,maka warga langsung melakukan Pemalangan kantor Balai negeri Waesala.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD Arsad Payapo, Wakil Ketua BPD Sapri Kasturian. Ada tiga orang pembicara yang mewakili masyarakat Desa Waesala untuk menyampaikan aspirasi mereka, terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kades Waesala, mereka adalah ibu Warni Majid, Jumbra Kasturian dan Hasan Samal.
Lebih lanjut apa yang di katakan salah satu pembicara Jabmra Kasturian mewakili masyarakat terkait dengan undang-undang nomor 6 tentang desa itu sudah jelas,ungkapnya.”Kata dia,kita punya porsi itu di atur pada pasal 67 terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat desa ,jadi tuntutan pemberhentian itu berdasarkan tingkah laku semena-mena yang dilakukan oleh seorang kepala desa.
Jadi Beta harapkan kehadiran bapa ibu disini ,bukan semata-mata usul suka dan tidak suka, tapi ini amanat undang-undang yang Katong laksanakan ,karena kewajiban masyarakat desa itu memantau dan menyampaikan informasi. Jadi segala sesuatu yang terjadi dalam proses pemerintahan itu kita harus bilang supaya masyarakat tahu ,jelas Jambra.
Ia juga menandaskan bahwa. kami masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintah desa, pelaksanaan pemerintah desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. jadi bukan cuma tugas dari BPD saja. Hari ini katong masyarakat punya hak untuk berbicara, entah mau kasih barenti(berhenti) atau mengusulkan dia mengundurkan diri, karena undang-undang menjamin, cetus Kasturian.
“Terkait dengan kejadian tanggal 28 Desember tahun 2022 Katong samua tidak turut terlibat di dalam pengambilan sumpah dan janji kepala desa yang dilaksanakan di kabupaten, namun secara kasat mata Katong menyaksikan bahwa telah dilantik oleh penjabat bupati SBB terhadap kepala desa waisala, namun dari tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2023 hari ini,itu katong masyarakat belum mendapatkan dua jawaban yang benar sesuai dengan tuntutan yang dilaksanakan oleh BPD.
“Maka dengan tuntutan kami hari ini juga, kami menyatakan secara pribadi , Katong sepakat mengusulkan kepala desa yang baru kepada Pj Bupati SBB,dan kita akan segera menonaktifkan saudara Ramsal kasturian dari jabatannya karna dia telah melanggar ketentuan pasal 26 pasal 27 dan pasal 29, kemudian Hak dan kewenangan Katong ada termuat didalam pasal 67, tandas Jambra.
Dia-pun menambahkan, hari ini katong berkumpul dan bersuara…! tindakan yang kita laksanakan pertama adalah membeckap atau memalang kantor desa guna ada perhatian Pemerintah daerah terkait dengan upaya secara nonmatif yang dilaksanakan oleh BPD, karena apa yang nanti dilaksanakan oleh lembaga ini untuk kami masyarakat sudah berkurang, bebernya.
Katong sayang negeri ,mari katong lihat negeri ini bae-bae ,negeri ini pung(punya) kepala desa tidak bisa ditahan harus diberhentikan,pintanya.
“Adapun pertemuan singkat yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa(BPD)dengan Masyarakat Waesala ,ada 6 poin tuntutan masyarakat kepada Pemerintah Daerah(Pemda) SBB diantaranya ;
-masyarakat hukum adat negeri Waesala dengan hormat menuntut kepada Pemda SBB (Pj Bupati SBB) untuk mengembalikan seluruh perangkat desa yang di berhentikan oleh kepala Desa Waesala secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan normatif yang berlaku sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Kedua, masyarakat hukum adat negeri Waesala mohon ijin untuk melakukan pemalangan Kantor dan Balai Desa mulai Pada Kamis 21 September 2023 sampai dengan Senin 25 September 2023.
-“Ketiga , kami masyarakat hukum adat Waesala meminta kepda Badan Permusyawaratan Desa Waesala untuk segera mengusulkan mengusulkan pemberhentian kepala Desa Waesala Kepada Pemerintah Daerah(Pemda) SBB(Pj Bupati SBB).
“Keempat berkaitan dengan penjualan tanah hak ulayat negeri Waesala kepada pihak perusahan yang berada pada dusun Super yang dilakukan oleh saudara kepala Desa Waesala dan beberapa oknum masyarakat, maka kami minta BPD untuk segera di lakukan proses hukum.
“Kelima, kami masyarakat Hukum Adat meminta kepada BPD untuk menghentikan aktifitas pihak perusahan, PT. Mulya Jaya Abadi Berkah pada wilayah negeri Waesala(Dusun Super).
” Keenam, apabila tuntutan pada poin 1,2,3,4 dan 5 tersebut diatas tidak dapat direalisasikan maka, kami masyarakat Hukum Adat Waesala akan melakukan aksi selanjutnya sampai ada kejelasan , dan kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di wilayah negeri Waesala.