Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:23 WIB

Melalui Kegiatan Wajar ,Wattimena Imbau Kepada Masyarakat Kota Ambon Harus patuhi Aturan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Dalam tatap muka nya bersama warga kota Ambon Penjabat(Pj)Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, “persoalan yang terus dihadapi oleh masyarakat kota hari ini soal retribusi , sampah sesuai lingkungan,sehingga inilah persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hari ini,ujar PJ Wali Kota Ambon.

Kami bersedia untuk mendengar keluhan masyarakat soal IMB.Hal ini tidak lagi bisa kita perdebatkan, setiap orang yang mau membangun rumah mesti memiliki izin,ucap Wattimena.

Dirinya mengatakan,mendirikan bangunan itu ketentuannya begitu karena itu bagi yang membangun tanpa mengurus IMB itu illegal, melanggar aturan dan setiap pelanggaran terhadap aturan mesti ditindak ,supaya mereka tahu bahwa ada kewajiban warga negara untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga  TP-PKK - BAZNAS Maluku Teken Kerjasama tentang Penanggulangan Stunting

Membangun harus ada ijin IMB , dan tugas RT, untuk melaporkan kepada Pemerintah kota Ambon,ucapnya pada sejumlah masyarakat yang hadir,pada Jumat(21/7/2023).

Wattimena,mengingatkan,jangan karena sodara lalu biarkan untuk membangun ,tanpa memikirkan dampak dan hal ini ,ilegal melanggar aturan.Selain itu ,bukan saja ,terkait IMB, ada 158 pengaduan yang telah di tampung oleh Pemerintah kota(Pemkot)Ambon lewat program Wali Kota Jumpa Rakyat(Wajar).

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 228 pengaduan telah di tangani oleh setiap Organisasi Pemerintah Daerah(OPD)dan 23 lainnya belum dapat ditindak lanjuti di karenakan beberapa faktor.

Baca Juga  Mempererat Hubungan Pela Gandong Tiga Negeri Adat Menggelar Makan Patita

Sementara itu, kepala dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Joy Adriaansz,menyampaikan ,terkait dengan pertimbangan ketersediaan anggaran di tahun 2022 sudah di tampung pada tahun 2023.”Kurang lebih ada 14 aduan dari 23 yang terkait dengan infrasuktur,9 apresiasi belum terealisasi ,karena bukan merupakan kewenangan Pemkot,tetapi Pemerintah Provinsi dan instansi vertikal di daerah ini,jelasnya.

“Porsi pengaduan yang paling banyak itu ,ada pada dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag)terkait dengan pasar dan 7 pengaduan telah terselesaikan.

Adriaansz berharap,setiap permasalahan-permasalahan tersebut,dapat diselesaikan oleh OPD terkait,sehingga tidak merugikan masyarakat Kota Ambon.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi