Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:23 WIB

Melalui Kegiatan Wajar ,Wattimena Imbau Kepada Masyarakat Kota Ambon Harus patuhi Aturan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Dalam tatap muka nya bersama warga kota Ambon Penjabat(Pj)Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, “persoalan yang terus dihadapi oleh masyarakat kota hari ini soal retribusi , sampah sesuai lingkungan,sehingga inilah persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hari ini,ujar PJ Wali Kota Ambon.

Kami bersedia untuk mendengar keluhan masyarakat soal IMB.Hal ini tidak lagi bisa kita perdebatkan, setiap orang yang mau membangun rumah mesti memiliki izin,ucap Wattimena.

Dirinya mengatakan,mendirikan bangunan itu ketentuannya begitu karena itu bagi yang membangun tanpa mengurus IMB itu illegal, melanggar aturan dan setiap pelanggaran terhadap aturan mesti ditindak ,supaya mereka tahu bahwa ada kewajiban warga negara untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga  Tugas Pokok Dan Fungsi PPK Sangatlah Strategis , Pj Wali Kota Ingatkan Bangun Sinergitas

Membangun harus ada ijin IMB , dan tugas RT, untuk melaporkan kepada Pemerintah kota Ambon,ucapnya pada sejumlah masyarakat yang hadir,pada Jumat(21/7/2023).

Wattimena,mengingatkan,jangan karena sodara lalu biarkan untuk membangun ,tanpa memikirkan dampak dan hal ini ,ilegal melanggar aturan.Selain itu ,bukan saja ,terkait IMB, ada 158 pengaduan yang telah di tampung oleh Pemerintah kota(Pemkot)Ambon lewat program Wali Kota Jumpa Rakyat(Wajar).

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 228 pengaduan telah di tangani oleh setiap Organisasi Pemerintah Daerah(OPD)dan 23 lainnya belum dapat ditindak lanjuti di karenakan beberapa faktor.

Baca Juga  MI,Sukun Sebagai Peningkatan Kemandirian Pangan Daerah

Sementara itu, kepala dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Joy Adriaansz,menyampaikan ,terkait dengan pertimbangan ketersediaan anggaran di tahun 2022 sudah di tampung pada tahun 2023.”Kurang lebih ada 14 aduan dari 23 yang terkait dengan infrasuktur,9 apresiasi belum terealisasi ,karena bukan merupakan kewenangan Pemkot,tetapi Pemerintah Provinsi dan instansi vertikal di daerah ini,jelasnya.

“Porsi pengaduan yang paling banyak itu ,ada pada dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag)terkait dengan pasar dan 7 pengaduan telah terselesaikan.

Adriaansz berharap,setiap permasalahan-permasalahan tersebut,dapat diselesaikan oleh OPD terkait,sehingga tidak merugikan masyarakat Kota Ambon.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Ditjen PAS Maluku Tandatangani PKS untuk Pembinaan Warga Binaan

Berita

Pemkot Ambon Luncurkan Program Kerjasama dan Hukuman Sosial untuk Kemajuan Kota

Berita

Hadiri Persidangan Jemaat GPM Silo ke-44, Bodewin Wattimena Tekankan Ketahanan Pangan hingga Etika Sosial

Berita

Gereja Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Ely Toisuta: Jaga Stabilitas dan Kerukunan Umat Beragama

Berita

Wali Kota Ambon Dukung Usaha Kafe Milenial dan Gen Z, Ely Toisutta: Ini Penggerak Ekonomi Produktif

Berita

Lekransy Jelaskan Implementasi CCTV Berbasis AI di Kota Ambon

Berita

WALIKOTA AMBON APRESIASI PENYELENGARAAN EVALUASI KOTA CERDAS TAHUN 2025

Berita

Panen Semangka Tahap III BUMNeg Mesinra Kokroman Sukses, Dukung Ketahanan Pangan dan PAD Desa